Kimia Farma Bakal Pakai Bahan Baku Obat Produksi Lokal

Dengan komitmen PT Kimia Farma Tbk sebagai salah satu pelaku industri farmasi yang menggunakan bahan baku obat lokal, diharapkan akan mendukung program pemerintah.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 04 Nov 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 20:40 WIB
PT Kimia Farma
PT Kimia Farma Tbk adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang sudah didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak 1817.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) bakal menggunakan bahan baku obat (BBO) produksi lokal.  Kimia Farma memanfaatkan tiga jenis bbo dari anak usahanya yaitu PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) antara lain Atorvastatin, Clopidogrel, dan Entecavir serta akan terus dilanjutkan dengan penggunaan BBO hasil produksi lainnya dari KFSP.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro menuturkan, dalam mengoptimalkan penggunaan bahan baku produksi lokal yang bertujuan kemandirian kesehatan nasional sesuai tema HKN 2022, yaitu bangga produk inovasi dan teknologi kesehatan dalam negeri untuk mendukung transformasi sistem kesehatan.

“PT Kimia Farma Tbk bekerja sama dengan anak usahanya yaitu PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) untuk melakukan pembelian bahan baku obat (BBO), dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan BBO perusahaan,” kata Ganti dalam keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).

KFSP akan menjadi pihak produsen BBO, yang telah memenuhi sertifikat cara pembuatan bahan baku aktif obat yang baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

“Dalam perjanjian ini PT Kimia Farma Tbk berkomitmen untuk menggunakan tiga item BBO dari KFSP yaitu Atorvastatin, Clopidogrel, dan Entecavir serta akan terus dilanjutkan dengan penggunaan BBO hasil produksi lainnya dari KFSP,” kata Ganti.

Dengan komitmen PT Kimia Farma Tbk sebagai salah satu pelaku industri farmasi yang menggunakan bahan baku obat lokal, diharapkan akan mendukung program pemerintah untuk melakukan substitusi bahan baku impor menjadi bahan baku lokal. 

“Selain itu Kimia Farma akan terus mendukung program kemandirian farmasi dan alat kesehatan dari Pemerintah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, bertepatan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Indonesia ke-58, PT Kimia Farma Tbk menandatangani perjanjian kerja sama pembelian Bahan Baku Obat (BBO) dalam negeri. 

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan RI di ICE BSD, Kamis, 3 November 2022.

 

Kimia Farma Kantongi Restu Rights Issue

Kimia Farma
(foto: Liputan6.com)

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyetujui penambahan modal perseroan melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor  14/POJK.04/2019.

Rights issue Kimia Farma disetujui dalam Rapat Umum  Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 14 Oktober 2022. Selain itu, RUPSLB Kimia Farma juga merombak susunan dan nomenklatur jajaran komisaris dan direksi. 

“RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul  Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen,” tulis Manager Corporate Communication  PT Kimia Farma Tbk, Hilda Shinta dalam keterangan resminya, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, RUPSLB Kimia Farma resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan  Rendi Witular sebagai Komisaris. Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur  direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur  Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono. 

Kemudian, dalam  RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial. Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini  berdasarkan keputusan RUPSLB, sebagai berikut:

 

DEWAN KOMISARIS  

Komisaris Utama : Fachmi Idris 

Komisaris : Dwi Ary Purnomo 

Komisaris : Wiku Adisasmito 

Komisaris : Rendi Witular 

Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

 

DIREKSI 

Direktur Utama : David Utama 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari 

Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra 

Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos 

Direktur Portfolio, Produk & Layanan : Jasmine Karsono 

Direktur Komersial : Chairani Harahap 

Rights Issue Kimia Farma

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam aksi tersebut, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,78 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Sebelumnya, Kimia Farma telah memperoleh restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) sebanyak-banyaknya 2,78 miliar saham seri B. OWK itulah yang rencananya akan ditawarkan melalui penawaran umum terbatas (PUT) I.

"Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan panggilan RUPSLB, yaitu pada 22 September 2022," ujar Sekertaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia Tbk, Rabu (7/9/2022).

Adapun RUPSLB terkait kelanjutan aksi ini akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2022. Rencana PUT I akan mempengaruhi kemampuan perseroan untuk melakukan refinancing atas utang perseroan yang jatuh tempo dan memperoleh kondisi yang lebih baik bagi perseroan.

Dengan demikian, dana kas perseroan tetap dapat digunakan untuk pengembangan usaha sebagaimana direncanakan dalam kondisi akibat pandemi covid-19 saat ini.

Bagi pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian atas saham seri B yang ditawarkan, pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atasa persentase kepemilikan saham perseroan maksimum 33,35 persen.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT I ini seluruhnya akan digunakan untuk memenuhi pembayaran pinjaman dan atau digunakan sebagai modal kerja serta pengembangan usaha perseroan.

 

 

Bakal Tambah Layanan Klinik Kesehatan

Penandatanganan MoU sinergi layanan klinik kesehatan antara PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) (Foto: Liputan6.com/Elga N)
Penandatanganan MoU sinergi layanan klinik kesehatan antara PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) (Foto: Liputan6.com/Elga N)

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) berencana menambah klinik layanan kesehatan jika diperlukan.

Direktur Utama Kimia Farma, David Utama pun membenarkan hal itu. “Seluruh Indonesia kita ada kliniknya sudah beroperasi, jadi 410 klinik Kimia Farma semuanya sudah beroperasi,143 klinik IHC semua sudah operasi,” kata David kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Sementara itu, Plt Direktur Utama IHC Mira Dyah Wahyuni menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah klinik ke depannya.

“Kita tidak menutup segala kemungkinan ya, bisa saja nambah, karena tadi visinya adalah bagaimana mencapai ketahanan kesehatan nasional. Kalau memang masih ada kebutuhan masyarakat, kenapa tidak kita berikan,” kata Mira.

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam aksi tersebut, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,78 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Sebelumnya, Kimia Farma telah memperoleh restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) sebanyak-banyaknya 2,78 miliar saham seri B. OWK itulah yang rencananya akan ditawarkan melalui penawaran umum terbatas (PUT) I.

"Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan panggilan RUPSLB, yaitu pada 22 September 2022," ujar Sekertaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia Tbk, Rabu (7/9/2022).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya