Liputan6.com, Semarang Atas laporan Microsoft, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah merazia penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan. Hasilnya, 27 starter pack Microsoft Windows 7 bajakan disita dari tiga toko di Semarang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, software bajakan dari tiga toko itu dinilai merugikan negara karena penjualannya tanpa membayar pajak. Para pemilik toko juga tak membeli dari distributor resmi Software OEM Windows 7 di Indonesia.
"Software bajakan, menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak," kata Liliek di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, kemarin sore.
Awalnya, Microsoft yang melakukan survei pasar sejak bulan Januari 2014 lalu, diketahui sejumlah toko ternyata menjual Microsoft Windows 7 bajakan. Awal Maret 2014 Microsoft melaporkan temuannya ke Polda Jateng, sehari setelahnya tim Dit Reskrimsus menyelidiki tiga toko yang diduga menjual barang itu.
"Ada tiga tersangka, pemilik toko yaitu GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo.
Para tersangka itu membeli program secara online namun tidak dari marketing resmi seperti PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sistech Kharisma Jakarta, dan PT Synnex Metrodata Indonesia Indonesia Jakarta.
Ronald A Schwarz selaku Konsultan Microsoft mengaku, penjualan software palsu tersebut sudah sejak akhir tahun 2013 lalu. Kemudian Januari 2014 dilakukan survei pasar di Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta.
"Di Semarang, contoh dari sekitar 30 toko yang dicek lima sampai enam toko yang palsu, itu sebulan lalu. Tapi Polda cepat aksi karena Microsoft melihat peredarannya cepat. Microsoft fokus ke peredaran Windows 7," kata Ronald.
Dari 27 pack yang disita merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Menurut Ronald, barang-barang tersebut perangkat palsu "high-end" yang memiliki kualitas tinggi.
Software itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor. Sedangkan kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal.
"Bajakan dijual Rp 750 ribu sedangkan yang asli Rp 1,15 juta. Ini jenis produk bajakan baru berkualitas tinggi, sangat mirip aslinya. Kerugian selisih sedikit, pasti konsumen tertarik," kata Ronald.
Para tersangka akan dijerat pasal 72 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Microsoft Razia Penjualan Windows 7 Bajakan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah merazia penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan.
diperbarui 24 Apr 2014, 11:29 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 11:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Dapatkan Nasi Pulen Ala Restoran? Ikuti 3 Langkah Mudah Ini!
Doa Wudhu yang Menyertai Setiap Gerakan, Perhatikan Uratannya
Cadangan Devisa Indonesia September 2024 Tembus USD 149,9 Miliar
Jadwal Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terluka Mendalam, 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Kejam dalam Membalas Dendam
Jubir Klaim Ridwan Kamil dan Suswono Unggul di Debat Perdana Pilkada Jakarta
Perang Modifikasi Tiga Sedan Legendaris Panaskan IMX 2024
5 Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Psikologis, Mental Lebih Seimbang
5 Penyakit yang Disebabkan oleh Obesitas, Harus Diwaspadai
Nashville Chew Chew, Bisnis Lokal yang Gunakan Domba untuk Bersihkan Tanaman Liar Jadi Atraksi Wisata Menarik Bagi Turis
Waspada! Minum Antibiotik Saat Batuk dan Pilek Bisa Picu Bahaya Ini
6.470 Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2024, Sukses Pangkas Emisi Karbon 14.363 Kg CO2