Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah diresmikan. Dalam aturan itu dijelaskan tata cara pemblokiran situs negatif, yang tertuang dalam Bab VI.
Sebelum pemblokiran ditetapkan, masyarakat terlebih dahulu menyampaikan adanya situs internet bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa email aduan atau pelaporan berbagai situs yang disediakan. Jenis situs negatif itu adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal.
Setelah itu, laporan-laporan akan dikelola yang prosesnya meliputi penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik, peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju, dan penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
Tata cara tindak lanjut laporan terbagi tiga yaitu dari masyarakat, kementerian atau lembaga, dan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan.
Kegiatan pengelolaan laporan dari masyarakat memakan waktu 1 x 24 jam. "Apabila situs internet yang dimaksud adalah situs bermuatan negatif maka Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam Trust+ Positif apabila situs berupa domain," demikian penjelasan yang Liputan6.com kutip dari Bab VI pasal 13.
Langkah selanjutnya, penyedia atau pemilik situs diminta untuk melakuan pemblokiran atau menghapus muatan negatif, jika situs berupa selain nama domain.
Dalam kondisi mendesak, situs tersebut akan dimasukkan ke dalam Trust+ Positif dalam waktu 1 x 12 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada penyelenggara jasa akses internet.
Sedangkan tindak lanjut laporan dari kementerian atau lembaga, pemerintah akan memberikan peringatan melalui email. Jika peringatan tidak diindahkan dalam waktu 2 x 24 jam, maka akan dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan paling lama lima hari kerja sejak laporan diterima.
Pengelolaan laporan dari lembaga hukum atau lembaga peradilan diselesaikan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak laporan diterima. Dalam kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam Trust+ Positif dalam waktu 24 jam sejak laporan diterima.
Setelah alamat situs dimasukkan dalam Trust+ Positif, maka Direktur Jenderal akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa internet.
Begini Cara Kominfo Memblokir Situs Negatif
Dalam Permen Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dijelaskan tata cara pemblokiran.
Diperbarui 08 Agu 2014, 15:46 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 15:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Prediksi Bill Gates yang Kini Jadi Kenyataan
Sate Lembut, Sate Lilit ala Betawi
Update One UI 7 Hadir ke Galaxy Z Fold6, Flip6 dan Galaxy S24 Series, Ini Perubahannya
Spekulasi Masa Depan Carlo Ancelotti Bergerak Liar, Ini Target Idaman Bos Real Madrid
Natasha Wilona Ulas Plot Sinetron SCTV Ketika Cinta Memanggilmu, Galang Ancam Akan Hilangkan Aska
Deretan Hoaks Seputar Presiden Prabowo Terbaru, Simak Faktanya
Chinese Zodiac News: Everything You Need to Know About This Ancient Tradition
5 Model Dinding Depan Rumah Kombinasi Kayu (Woodplank/Panel)
Terakhir 25 April, Ini Panduan Lengkap Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen
VIDEO: Penayangan Peti Jenazah Paus Fransiskus untuk Umum Berlanjut hingga Tengah Malam
Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku
Inspirasi Warna Cat Rumah Bagian Luar yang Estetik dan Elegan, Jadi Rekomendasi