Liputan6.com, Jakarta - Facebook dilaporkan telah memperbarui poin-poin regulasi di laman 'Standar Komunitas' mereka. Ada empat poin yang menjadi perhatian utama Facebook, yakni regulasi terkait pornografi, kebebasan berbicara, bullying, dan pelecehan.
Khusus untuk poin pornografi, kini Facebook telah membuat aturan yang jelas terkait batasan mana konten yang dilarang dan mana yang diperbolehkan. Dengan tegas Facebook kini mengharamkan peredaran konten foto ataupun video yang memamerkan penampakan alat kelamin, bokong telanjang, dan payudara wanita.
"Kami sudah mulai proses pembersihan seluruh foto yang menampilkan bagian alat kelamin dan pantat telanjang. Kami juga juga membatasi foto yang menampilkan payudara wanita, terutama yang memperlihatkan bagian puting," jelas Facebook di dalam pernyataan resminya seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Kamis (19/3/2015).
Namun begitu, Facebook masih memperbolehkan peredaran kategori foto telanjang tertentu, khususnya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Contohnya seperti foto ibu sedang menyusui anak dan foto telanjang yang masuk ke dalam kategori seni.
Lebih spesifik lagi, Facebook juga akan menyingkirkan konten 'balas dendam porno' yang belakangan ramai bermunculan. Balas dendam porno sendiri merupakan tindakan penyebaran foto atau konten pribadi lainnya yang melibatkan orang lain selain pelaku posting, namun tanpa seizin orang lain tersebut.
Hal ini umumnya dilakukan oleh mantan pasangan yang berpisah secara kurang baik. Selain Facebook, Twitter dan Reddit juga sudah merilis regulasi terkait kasus balas dendam porno ini.
(dhi/dew)