Koalisi APJII dan FPI Tolak PNBP Tak Berkutik di MK

APJII dan FPI merasa pelaku bisnis telekomunikasi dirampok dengan kedok PNBP.

oleh Denny Mahardy diperbarui 19 Mar 2015, 18:52 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 18:52 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa dan Internet (APJII) berkoalisi dengan Front Pembela Internet (FPI) untuk mengajukan keberatan terhadap pungutan di bisnis layanan internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, usaha yang mereka lakukan harus berakhir miris karena ditolak MK.

Koalisi kedua organisasi itu mengajukan gugatan uji materi aturan terkait pungutan bagi pelaku bisnis internet. Mereka mencoba meminta lembaga tertinggi soal regulasi itu menilik kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Pimpinan Sidang Arief Hidayat, memutuskan menolak semua permohonan uji materi yang disodorkan para pemohon. MK menilai pengajuan uji materi itu tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief sewaktu membacakan putusan terkait judicial review atau uji materi tersebut di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/3/2015). 

Gugatan ini diajukan APJII dan FPI karena merasa pelaku bisnis telekomunikasi, khususnya yang bergerak di bidang penyedia layanan komunikasi berbasis internet dirampok dengan kedok PNBP.

Di industri telekomunikasi sendiri terdapat serangkaian kewajiban PNBP yang harus ditunaikan para pemain yang dianggap memberatkan.

Rangkaian PNBP yang harus dibayar pemain industri telekomunikasi itu antara lain Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.

Kedua organisasi itu pun menyebutkan rumusan tarif BHP yang dikenakan ke penyelenggara jasa telekomunikasi tak adil sebab dihitung sebesar 1% dari pendapatan kotor perusahaan.

Padahal, pajak lain seperti pajak pendapatan diambil berdasarkan keuntungan perusahaan.

(den/isk)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya