Liputan6.com, Jakarta - Pengguna internet di Indonesia meradang akibat pemblokiran puluhan situs dengan alasan radikalisasi. Situasi yang memanas di jagat internet dikarenakan sebagian situs yang diblokir itu diketahui masyarakat bernuansa Islami.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemkominfo kemudian mengirimkan instruksi melalui surat edaran yang dilayangkan kepada penyedia jasa internet (ISP).
BNPT merupakan lembaga yang mengeluarkan surat keputusan untuk memblokir situs-situs yang dianggap sebagai penggerak paham radikalisme maupun simpatisan radikalisme.
"Menurut BNPT, kriteria website radikal atau yang berisi radikalisme, salah satunya adalah mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS," ungkap Bambang Heru Tjahjono, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) di Kantor Kemenkominfo.
Secara detil, lanjut Bambang, pihak BNPT mengungkap 4 kriteria khusus sampai dengan sebuah situs dianggap radikal sehingga diblokir, yakni :
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain)
3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
Kemenkominfo pun menyatakan akan melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
BNPT Ungkap Kriteria Situs Radikal
Pihak BNPT mengungkap 4 kriteria khusus sampai dengan sebuah situs dianggap radikal sehingga diblokir.
diperbarui 01 Apr 2015, 09:41 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 09:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Kutu Rambut, Begini Makna dan Tafsir Lengkap
Trisha Eungelica Ardyadana Ungkap Harapan agar Ferdy Sambo Segera Pulang, Tulis Pesan Begini
Jelang Peluncuran Jersey Baru Timnas Indonesia, Erspo Yakin Dapat Penuhi Permintaan Tinggi Masyarakat
Faktur adalah Dokumen Penting dalam Transaksi Bisnis: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Ducati Tidak Gunakan Desmosedici GP25 pada Hari Pertama Tes Pramusim MotoGP Thailand, Motor Tahun Lalu Dianggap Lebih Baik
Yeyen Tumena Soroti Persiapan Patrick Kluivert yang Terburu-buru untuk Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia di Sydney
VIDEO: Prabowo Keluarkan 'Jurus' usai Antar Presiden Turki Erdogan Pulang
Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Bertekad Membantu Venezia Lolos dari Ancaman Degradasi di Serie A Musim 2024/2025
Fakta-Fakta Menarik Jake ENHYPEN, Idol Asal Korea Kunjungi Universitas Trisakti
Mimpi Menemukan Uang Kertas Banyak, Ini Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Apa itu Filsafat: Pengertian, Sejarah, dan Cabang-cabangnya
PSIM Semakin Dekat ke Liga 1 usai Kalahkan Deltras FC, Erwan Hendarwanto: Tinggal Satu Langkah Lagi