Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (ISP).
Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan kewenangan dari BNPT.
Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir suatu situs tertentu, yakni:
1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku
Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil, pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.
"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.
Kemenkominfo juga menyatakan akan segera melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
Kemenkominfo Klaim Tak Sembarangan Blokir Situs
Pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan.
Diperbarui 01 Apr 2015, 10:46 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 10:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Rilis Peringatan bagi Wisatawan dan Pelajarnya yang Ingin ke AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Kurang Peka, Alwi Farhan Tidak Bisa Ikuti Langkah Jonatan Christie
9 Artis Pengisi Suara Karakter Hewan di Film Animasi, Chicco Jerikho Jadi Kambing
Potret OOTD All Black Ayu Ting Ting Liburan di Jepang, Bak ABG Belasan Tahun
Prabowo-Megawati Bertemu, PAN Sebut Bentuk Dukungan PDIP ke Pemerintahan
Kisah Pilu di Balik Kasus Dokter Residen FK Unpad, Rektor Pastikan Dampingi Korban
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Bisnis Ini Pernah Digeluti Sang Legenda Demi Menyambung Hidup
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ini Riwayat Kesehatan Sang Penyanyi Legendaris Semasa Hidup
VIDEO: Innalillahi, Titiek Puspa Meninggal Dunia
Hasil BRI Liga 1: PSM Makassar Lumat Semen Padang 2-0
Jenazah Titiek Puspa Rencana Disemayamkan di Pancoran, Jakarta Selatan
Bareskrim Terima Laporan Kasus Bank DKI Usai Pramono Anung Copot Direktur IT