Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (ISP).
Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan kewenangan dari BNPT.
Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir suatu situs tertentu, yakni:
1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku
Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil, pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.
"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.
Kemenkominfo juga menyatakan akan segera melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
Kemenkominfo Klaim Tak Sembarangan Blokir Situs
Pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan.
diperbarui 01 Apr 2015, 10:46 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 10:46 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Yudi Latif soal Kabar Romo Benny Meninggal Dunia: Ibarat Petir di Siang Bolong
Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024 dan Jadwal, Moderator hingga Panelis
Kenapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober? Ini Sejarahnya
Harga Minyak Mentah Cetak Kenaikan Mingguan Terbaik
9 Resep Mi Ayam Kuah dan Goreng, Lebih Sehat Buat Sendiri di Rumah
Psikolog: Anak Salah Tidak Perlu Selalu Dihukum
Rotasi atau Blunder? Keputusan Erik ten Hag Tarik Marcus Rashford Picu Kontroversi
Resep Mudah Membuat Soto Ceker Ayam, Nikmat Disantap Saat Musim Hujan
Hotman Paris Ajak Publik untuk Rajin Cek Kesehatan Jantung Usai Meninggalnya Marissa Haque Secara Mendadak
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Kuasai FP2, Jorge Martin dan Marc Marquez Tak Tembus 5 Besar
Momen Gibran Sambut Kedatangan Jokowi-Iriana saat HUT ke-79 TNI
Bangun Masa Depan, Ini 5 Strategi Efektif untuk Mendukung Pendidikan Perempuan