Liputan6.com, Jakarta - Jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi menjadi hal yang sangat mendesak mengingat semakin meningkatnya kebutuhan publik atas layanan telekomunikasi seluler.
Untuk memastikan masalah keamanan ini, Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menjalin kerjasama dengan Polri.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan kerjasama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase.
"Infrastruktur telekomunikasi itu sebenarnya masuk kategori obyek vital. Jika terjadi gangguan atas infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan akan mengganggu layanan kepada masyarakat," ungkapnya, Jumat (29/5/2015).
Di sisi lain, ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan oleh kalangan pemerintahan dan aparatur negara. Makanya kesepakatan ini menjadi hal yang sangat penting.
Alex menambahkan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada tahun 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Tingginya jumlah gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggaraan telekomunikasi antara lain berupa "blank spot", putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.
Selanjutnya, MOU antara penyedia layanan telekomunikai dan Polri tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
MOU ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola oleh para operator. ‎
(yas/dhi)
Cegah Sabotase, Operator Seluler Gandeng Polri
ATSI, ASPIMTEL dan Polri menandatangani MOU perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi.
Diperbarui 29 Mei 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 16:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Google Dinyatakan Monopoli Ilegal di Pasar Iklan Digital, Terancam Dipaksa Jual Bisnis
Hamas Tolak Usulan Gencatan Senjata Terbaru Israel Via Pesan Tertulis, Ini Isinya
Macet Horor Berjam-jam di Tanjung Priok, Pelindo Pastikan Bukan karena Sistem Eror
7 Potret Febby Rastanty ke Thailand, Jadi Anak Senja di Kuil Wat Arun
Bacaan Doa Sholat Dhuha Menurut NU dan Muhammadiyah, Lengkap dengan Terjemahannya
Sisi Gelap Sirkus, Momen Tragis Hewan Serang Pekerja Sirkus Ini Bikin Pilu
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 18 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Ahli di Persidangan Buktikan Bukalapak Punya Dasar Hukum Kuat Ajukan PKPU Harmas
Memperingati Jumat Agung, Umat Katolik Gelar Teatrikal Tablo Jalan Salib
5 Fakta Terbaru Nico Williams, Pemain Kunci Athletic Bilbao yang Punya Masa Depan Cerah
Wanita yang Kehilangan Sepeda di Stasiun MRT Dapat Hadiah Sepeda Gratis dari Komunitas
3 Fakta Terbaru Harry Maguire, Pahlawan MU yang Tengah Jadi Sorotan