Liputan6.com, Jakarta - Jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi menjadi hal yang sangat mendesak mengingat semakin meningkatnya kebutuhan publik atas layanan telekomunikasi seluler.
Untuk memastikan masalah keamanan ini, Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menjalin kerjasama dengan Polri.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan kerjasama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase.
"Infrastruktur telekomunikasi itu sebenarnya masuk kategori obyek vital. Jika terjadi gangguan atas infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan akan mengganggu layanan kepada masyarakat," ungkapnya, Jumat (29/5/2015).
Di sisi lain, ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan oleh kalangan pemerintahan dan aparatur negara. Makanya kesepakatan ini menjadi hal yang sangat penting.
Alex menambahkan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada tahun 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Tingginya jumlah gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggaraan telekomunikasi antara lain berupa "blank spot", putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.
Selanjutnya, MOU antara penyedia layanan telekomunikai dan Polri tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
MOU ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola oleh para operator. ‎
(yas/dhi)
Cegah Sabotase, Operator Seluler Gandeng Polri
ATSI, ASPIMTEL dan Polri menandatangani MOU perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi.
diperbarui 29 Mei 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 16:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Cendol: Panduan Lengkap Membuat Minuman Tradisional yang Menyegarkan
Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku untuk PMI di Jepang
Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi
Jangan Sampai Terjebak! Ini 4 Indikasi Kamu Sering Dimanfaatkan Orang Lain
Cara Mengobati Batuk: 21 Metode Efektif untuk Meredakan Gejala
VIDEO: Kena Ospek, Gunawan 'Sadbor' Joget dalam Penjara
Potret Kedekatan Ricky Harun dan Inara Rusli di Turnamen Panahan, Jadi Sorotan
Cara Mengobati Bengkak Akibat Benturan: Panduan Lengkap
PIC adalah Penanggung Jawab Utama: Tugas, Tanggung Jawab dan Skill yang Dibutuhkan
Cara Menghilangkan Tinta di Baju: 8 Metode Ampuh dan Praktis
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap