Galau, Pemerintah Inggris Batal Blokir WhatsApp

Perdana Menteri David Cameron kabarnya telah mendapatkan masukan dari para ahli teknologi dan kalangan profesional.

oleh Adhi Maulana diperbarui 15 Jul 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 16:15 WIB
David Cameron
www.telegraph.co.uk

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris sebelumnya mengumumkan bahwa mereka bakal segera mengesahkan undang-undang terbaru terkait regulasi aplikasi pesan instan terenkripsi.

Bila undang-undang tersebut disetujui, beberapa layanan pesan instan terenkripsi populer seperti WhatsApp, iMessage dan Snapchat dipastikan akan segera diblokir, alias tidak bisa digunakan di wilayah Inggris.

Akan tetapi, anehnya menurut pengakuan salah satu juru bicara pemerintahan, langkah pelarangan enkripsi itu urung direalisasikan. Perdana Menteri David Cameron kabarnya telah mendapatkan masukan dari para ahli teknologi dan kalangan profesional.

"Kami menerima dan benar-benar menyadari pentingnya enkripsi," ujar juru bicara pemerintahan seperti dikutip dari laman Business Insider, Rabu (15/7/2015).

Selain itu, Menteri Keamanan dan Perlindungan Internet Inggris, Baroness Shields, juga telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang dibagikan kepada para anggota parlemen. Isinya menyatakan bahwa, "Pemerintah mendukung enkripsi, karena membantu pengguna untuk menjaga data pribadi mereka dari pencurian dunia maya. Hal ini (enkripsi) penting digunakan tiap kali berinternet."

"Tanpa enkripsi yang kuat, tidak mungkin transfer perbankan dan perdagangan online dapat terwujud," lanjut Shields dalam suratnya.

Namun begitu, Shields juga menegaskan, "Perdana Menteri meyakini bahwa semua bidang di dunia maya tetap bisa dimasuki regulasi hukum, dan ini termasuk pada kegiatan komunikasi antarindividu."

Diprotes ahli teknologi dan keamanan

Pasca Perdana Menteri David Cameron mengeluarkan pernyataan akan memblokir aplikasi pesan instan terenkripsi, sekelompok ilmuwan komputer dan ahli keamanan internet di Inggris langsung menerbitkan sebuah makalah.

Menurut mereka, melakukan "pembobolan" enkripsi di layanan pesan instan akan menyulut jenis kejahatan yang lebih besar dari sekedar pelanggaran privasi. Pasalnya, teknologi enkripsi yang ada saat ini adalah teknologi yang sudah berusia 20 tahun. Teknologi yang digunakan pada aplikasi pesan instan sama dengan teknologi enkripsi yang diterapkan pada transaksi e-commerce dan perbankan online.

Intinya, para pakar teknologi ini ingin mengatakan bahwa penolakan terhadap enkripsi hanya akan menempatkan pengguna internet ke dalam masalah lain yang lebih berbahaya.

(dhi/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya