Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan transportasi daring (online) berbasis aplikasi tengah terancam. Pasalnya, per Kamis (17/12/2015) kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Baca Juga
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat menilai hal tersebut merupakan langkah yang keliru. Isu ini bahkan hangat diperbincangkan di media sosial, sampai hashtag #SaveGoJek pun menjadi salah satu trending topic terpopuler di Tanah Air pada hari ini.
Nah, bagaimana menurut Anda, apakah keberadaan transportasi online ini harus dihapus atau diperjuangkan agar tetap beroperasi di Indonesia? Yuk langsung ikuti polling-nya berikut ini.
(Jek/Why)