Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang penggunaan low cost green car (LCGC) alias mobil murah menjadi armada taksi online seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car.
Menanggapi hal ini, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihak Grab Indonesia sebelumnya sudah menetapkan standar untuk kendaraan bagi mitra pengemudinya.
Aturan yang ditetapkan Grab Indonesia ini, kata Ridzki, telah dipersyaratkan sebelum Kemenhub menetapkan peraturan menteri No 32 tahun 2016.
“Sebelum Permenhub No.32 Tahun 2016 diterbitkan, Grab menetapkan standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar yang ingin bergabung pada 1.000cc sebagai batas minimal, merujuk kepada peraturan terkait saat itu," kata Ridzki melalui keterangan tertulis yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (11/10/2016).
Baca Juga
Meski begitu, dalam peraturan itu dituliskan bahwa salah satu syarat wajib pelayanan angkutan sewa adalah menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300cc.
Grab Indonesia mengaku masih mempersiapkan dan memastikan bahwa para mitranya dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan yang telah memberikan waktu untuk berkomunikasi dengan mitra kami," kata Ridzki.
Menurutnya, masih dibutuhkan waktu untuk penyesuaian dan wacana akan adanya masukan untuk revisi peraturan ini. Karenanya, pihak Grab Indonesia masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut sambil berkomunikasi dengan mitra dan pemerintah.
Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Grab Indonesia dapat menyediakan transportasi yang aman dan dapat diandalkan sesuai dengan koridor hukum berlaku.
Terkait dengan penyesuaian peraturan itu, pihak Grab Indonesia pun mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh lagi.
(Tin/Isk)