Usai Revisi UU ITE, Pemerintah Galakkan Literasi Digital

Revisi UU ITE telah berlaku. Selanjutnya pemerintah fokus pada literasi digital agar masyarakat makin paham saat menulis status media sosial

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 29 Nov 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku sejak Senin (28/11/2016). Banyak pengguna internet yang menyoroti revisi UU ITE yang disetujui DPR pada Kamis (27/10/2016) itu.

Belakangan, bahkan ada pula kasus seseorang menulis status no mention alias tidak menyebutkan nama orang lain, tetapi tetap terjerat UU ITE utamanya pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah kini fokus dengan literasi digital. Literasi digital berarti kegiatan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna internet dan penegak hukum mengenai internet dan dampak-dampak yang bisa ditimbulkan saat pengguna melakukan transaksi elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, literasi digital ini dimaksudkan agar masyarakat paham dan mengetahui batasan-batasan saat mengunggah konten di dunia maya.

"Sekali ditulis (status, tweet, atau konten lainnya), bisa saja ada seseorang yang meng-capture konten (tersebut). Sementara, proses untuk men-deposting itu tidak mudah. Makanya perlu literasi digital," kata Semuel usai konferensi pers mengenai revisi UU ITE di Kantor Kemenkominfo, Medan Merdeka, Jakarta pada Senin (28/11/2016) malam.

Menurut pria yang karib disapa Sammy ini, seseorang harus memahami dan mengetahui batasan saat menulis status di media sosial, termasuk status no mention. Semuel mengatakan, saat mengunggah status no mention, seseorang harus memikirkan apakah di kemudian hari statusnya akan bermasalah atau tidak.

Mantan ketua APJII ini menjelaskan, literasi digital tak hanya bagi masyarakat, tetapi juga penegak hukum. "Harus ada pemahaman bagaimana menerapkan (revisi UU ITE). Jadi masyarakat belajar, aparat hukum belajar, dan kita semua belajar," ujar pria yang merupakan alumnus Fresno State University of California, Amerika Serikat tersebut.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, agar literasi digital bisa berjalan dengan baik, Menkominfo Rudiantara juga telah menugaskan dirinya untuk mengedukasi masyarakat di daerah-daerah. "(Untuk edukasi masyarakat) Bulan depan mulai dari Makassar," kata Semuel.

Dalam pandangannya, jika perkembangan internet tak diiringi dengan literasi digital, hal ini akan merugikan kehidupan berbangsa Indonesia. "Literasi itu mencerdaskan kehidupan bangsa, baik pemerintah maupun swasta," tutur Semuel.

(Tin/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya