Kaleidoskop Tekno Januari: Pemblokiran Netflix di Indonesia

Pada Januari 2016, sebagian masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran Netflix.

oleh Iskandar diperbarui 15 Des 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 19:00 WIB
Netflix
Netflix (digitaltrends.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Januari 2016, sebagian masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran Netflix yang dilakukan oleh Telkom Group.

Dengan demikian, pengguna Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel tidak bisa mengakses layanan video streaming asal Amerika Serikat tersebut.

Telkom berharap, dengan pemblokiran ini, Netflix memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah. Netflix juga diminta untuk mengantongi izin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.

Alasan Pemblokiran

Saat itu, Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan mengatakan, pihaknya memblokir Netflix karena perusahaan yang bermarkas di Los Gatos, California itu tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kami memblokir Netflix karena tidak memiliki izin dan memuat konten yang tidak diperbolehkan. Kami ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus menjadi contoh dan menjunjung tinggi Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis,” tegas Dian belum lama ini.

Netflix (digitaltrends.com)

“Di luar negeri, Netflix bekerja sama dengan beberapa operator, masa di sini tidak? Jika kerja sama dengan operator lokal banyak manfaat yang diperoleh dari kedua belah pihak,” lanjutnya.

Dian menambahkan, jika Netflix menjalin kerja sama dengan Telkom, maka konten yang mengandung pornografi dan kekerasan bisa tersaring untuk pelanggan IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.

Netizen Bersuara

Terkait hal ini, banyak netizen, terutama pengguna IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel cuap-cuap di Twitter. Pantauan Tekno Liputan6.com di linimasa Twitter, berbagai komentar pedas dikeluarkan oleh netizen.

Seperti yang dikeluhkan oleh pemilik akun Twitter @Official_JohanL yang justru menyerang pihak Telkom dengan luapan emosi.

Layanan streaming video populer, Netflix kini hadir di Tanah Air.

"@TelkomCare Kenapa Netflix diblokir? Layanan lu aja belum beres gitu. Modem indihome udh ganti 3 kali belom setahun parah lah," cuitnya beberapa waktu lalu.

Sindiran dengan nada sarkasme juga dilontarkan pemilik akun @riyanwahyudi dengan cuitannya, "Yaiyalah diblokir itu Netflix, Telkom pasti lebih mau IndiHome-nya lebih populer."

Terkait Regulasi

Menyadari bahwa keputusan tersebut menuai pro dan kontra, Telkom melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan lantaran layanan Netflix belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menuturkan, pemblokiran layanan video streaming itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia.

Buat kamu para pecinta film kini Netflix hadir di Indonesia lho. Kamu yang hobi menonton film pastinya akan sangat dimudahkan.

"Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator atau pun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia," papar Arif.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut salah satunya terkait dengan konten. Hal ini, ujarnya, berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, terutama pasal 57.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tanggapan Menkominfo dan Mastel

Menkominfo Angkat Bicara

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi masalah ini. Melalui akun Twitter miliknya, ia membuat seri kicauan yang terdiri dari 18 kicauan.

Ia mengatakan bahwa isu Netflix menjadi gerbang diskusi tentang bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membuka layanannya di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diungkapkannya, Netflix masuk kategori sebagai PSE, sehingga harus memenuhi kebijakan yang ada di Indonesia.

"Salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT)," cuit Rudiantara.

Terkait kasus Netflix diblokir Telkom Group, ia mengapresiasi langkah ini. "Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," tandas pria kelahiran Bogor itu.

Dukungan Mastel

Sementara Ketua umum Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono, mendukung pemblokiran Netflix yang dilakukan Telkom. Ia berujar, Netflix atau layanan lainnya yang akan menjadi konsumsi masyarakat harus punya landasan hukum yang pasti.

Diungkapkannya, bisa menjadi persoalan besar jika sebuah layanan beroperasi tanpa punya landasan hukum.

Netflix (Mashable.com)

"Kalau operator mau blokir Netflix atau tidak, sebetulnya tergantung operatornya masing-masing. Tapi kalau Mastel ditanya sependapat atau tidak dengan langkah yang diambil Telkom, tentu kami sependapat," ungkap Kristiono.

Ia menilai, kedatangan Netflix ke Indonesia yang secara tiba-tiba, menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, Netflix seharusnya beroperasi di Indonesia, jika sudah memenuhi aturan dan mengantongi izin dari pemerintah.

(Isk/Cas)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya