Keluarga Meninggal, Karyawan Facebook Dapat Cuti hingga 20 Hari

Facebook menambah jumlah hari cuti bagi karyawan yang anggota keluarganya meninggal dunia. Cuti berkabung diberikan hingga 20 hari lamanya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Feb 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 14:00 WIB
Kiat (5) Sheryl Sandberg
Sheryl Sandberg, COO di Facebook penulis terlaku buku "Lean In". (Sumber women2.com)

Liputan6.com, Menlo Park - Facebook dianggap sebagai salah satu perusahaan terbaik untuk bekerja. Di antara perusahaan lainnya, situs karier Glassdoor pernah mencatat jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu menempati urutan kelima sebagai perusahaan terbaik untuk bekerja di Amerika Serikat.

Hal ini rupanya dibuktikan Facebook dengan memberikan izin cuti lebih panjang pada karyawan yang sedang berkabung. Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari Reuters, Rabu (8/2/2017), Facebook menggandakan jumlah hari cuti bagi karyawan yang berkabung.

Bukan hanya itu, perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California, Amerika Serikat itu juga memperkenalkan cuti bagi karyawan yang keluarganya sakit. Tujuannya agar mereka bisa merawat anggota keluarga yang sedang sakit.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Facebook Sheryl Sandberg dalam sebuah unggahan di laman Facebook.

"Karyawan Facebook berhak atas 20 hari cuti berkabung saat salah satu anggota keluarga intinya meninggal dunia. Jika ada kerabat yang meninggal dunia, karyawan Facebook berhak mendapat 10 hari cuti berkabung," kata Sandberg.

Sebelumnya, perusahaan memberi cuti 10 hari bagi karyawan yang kehilangan anggota keluarga intinya. Sementara, saat ada kerabat yang meninggal dunia, karyawan Facebook berhak mendapatkan cuti hingga lima hari.

Bukan hanya itu saja, Facebook juga mengumumkan adanya izin cuti untuk merawat anggota keluarga yang sakit selama tiga hari. Izin cuti ini diberikan pada karyawan yang anggota keluarganya sakit ringan seperti flu dan lain-lain.

(Tin/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya