Liputan6.com, Jakarta - Penyedia aplikasi mobilitas on-demand, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber memberikan tanggapan terhadap revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang taksi online. Pernyataan bersama itu ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adapun surat penyataan bersama itu ditandatangani oleh masing-masing petinggi perusahaan. Dalam hal ini, pihak Grab diwakili Managing Director Ridzki Kramadibrata, Go-Jek oleh Presiden Andre Soeslistyo, dan Uber oleh Regional General Manager APAC Mike Brown.
Dalam pernyataan bersama yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (17/3/2017), ketiga penyedia aplikasi mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang dimaksud. Mereka telah mempelajari isinya, tetapi ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya adalah kesepakatan mematuhi peraturan uji berkala kendaraan (KIR) demi kenyamanan dan keselamatan.
Advertisement
"Kami berharap pemerintah memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR, termasuk antrean khusus bagi miyra pengemudi agar memudahkan dan mempercepat proses uji KIR bekerja sama dengan agen pemegang merek (APM) atau pihak swasta," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.
Pada sisi lain Grab, Uber, maupun Go-Jek sama-sama menyatakan bahwa rencana penetapan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. "Kami percaya, tiap orang di Indonesia berhak berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital," begitu bunyi pernyataan kedua.
Baca Juga
Ketiganya menganggap bahwa kuota kendaraan berbasis aplikasi maupun konvensional tak perlu dibatasi. Hal itu dinilai akan menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif serta mempersempit pilihan masyarakat dalam bidang transportasi.
Selain itu, Grab, Go-Jek, dan Uber juga berpendapat mengenai penetapan batas biaya perjalanan taksi online yang dipesan melalui aplikasi. "Kami memandang, teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan menghadirkan harga akurat dan memastikan harga yang dibayarkan sepadan dengan layanan yang diberikan," demikian dalam pernyataan bersama.
Dengan melakukan pembatasan tarif minimum, menurut ketiganya, masyarakat akan terkendala mendapatkan layanan terjangkau. "Kami menilai, penentuan batas biaya angutan sewa khusus yang rencananya ditetapkan Gubernur tidak sesuai dengan semangat menghadirkan kesepadanan harga," demikian tertulis dalam poin ketiga.
Ketiga penyedia aplikasi mobilitas on-demand juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/ koperasi. "Kami menolak sepenuhnya, karena kewajiban ini artinya mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum pemegang izin penyelenggaraan angkutan," tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, jika proses dilakukan tanpa balik nama, pengemudi dinilai bakal kehilangan kesempatan memberikan jasa kepada konsumen. "Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah keselamatan," kata pernyataan bersama tertanggal 17 Maret 2017.
Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum pengemudi yang menaungi pengemudi dalam mencari nafkah. "Kewajiban ini bertentangan dengan UUD 1945," tulis pernyataan itu.
"Kami meminta pemerintah memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan," kata penyedia aplikasi mobilitas.
Mereka mengaku memiliki komitmen penuh menghadirkan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi warga, mendukung mobilitas, dan membangun usaha berkelanjutan di Indonesia.
(Tin/Cas)