Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Penyedia layanan Peer to peer (P2P) Lending, Amartha, kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan.

oleh M Hidayat diperbarui 03 Jun 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 18:00 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending, Amartha (PT Amartha Mikro Fintek), kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Startup yang telah berdiri sejak 2010 itu terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017.

Amartha, sebelum terdaftar di OJK, aktif berkomunikasi dengan OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016. Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.

Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar. Total dana yang didistribusikan mencapai Rp 87 miliar.

Mengacu pada peraturan tersebut di atas, Amartha telah memenuhi persyaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, dan transparansi dengan adanya sistem credit scoring.

"Kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro, serta para investor kami," ujar Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha, dalam keterangannya.

Dengan misi untuk menghubungkan para pelaku usaha mikro yang memerlukan pemodalan usaha tetapi belum tersentuh layanan perbankan, Amartha berharap dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia.

(Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya