35 Juta Pelanggan Prabayar Sudah Registrasi Kartu SIM

Sebanyak 35 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi kartu SIM mereka per 3 November 2017.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Nov 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 12:30 WIB
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar yang diwajibkan pemerintah sejak 31 Oktober 2017 telah memasuki hari keempat.

Hingga Kamis, 3 November 2017 per pukul 05.17 WIB, jumlah pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi mencapai angka 35 juta.

"Registrasi prabayar per 3 November pukul 05.17 WIB sebanyak 35.004.041," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komuniaksi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, Jumat (3/11/2017).

Di hari pertama diwajibkannya registrasi kartu SIM prabayar, 30 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan data kependudukan, dalam hal ini NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Dalam waktu tiga hari terakhir, jumlah yang melakukan registrasi bertambah lebih dari 5 juta pelanggan.

Jumlah ini diyakini terus bertambah, sebab periode registrasi kartu SIM prabayar akan berlangsung hingga 28 Februari 2018 atau empat bulan lagi.

Sekadar diketahui, menurut data Kemkominfo, jumlah kartu SIM yang beredar di masyarakat kini mencapai 360 juta SIM. Meski begitu, kartu SIM yang aktif saat ini diperkirakan sekitar 290 juta saja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah dan operator seluler memiliki komitmen untuk menyukseskan program registrasi kartu SIM secara nasional.

"Untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi registrasi," katanya, Rabu lalu.

Adapun sosialisasi yang dimaksud dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya lewat pesan singkat hingga sosialisasi ke kampus-kampus.

Kartu SIM Diblokir Kalau Tak Registrasi

(Ki-Ka) Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Menkominfo Rudiantara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta, Rabu (11/10/2017)

Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo tengah melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.

Pelanggan mendaftarkan nomor telepon mereka dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 4444.

Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator.

SMS registrasi kartu SIM perdana maupun aktif tidak dikenakan biaya. Data NIK dan KK dijamin aman, mengingat standar keamanan data operator seluler telah bersertifikat ISO 27001 dan juga dipayungi Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

Format Registrasi Kartu SIM

Format Registrasi Kartu Prabayar (Dok. IndonesiaBaik.id)

Lantaran waktu registrasi kartu SIM prabayar masih berlangsung hingga 28 Februari, bagi kamu yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar, kamu harus memperhatikan bahwa format registrasi masing-masing operator berbeda.

Format registrasi masing-masing operator:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Format registrasi ulang:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya