Spotify Digugat Senilai Rp 21,6 Triliun Terkait Hak Cipta

Layanan musik streaming Spotify digugat senilai Rp 21,6 triliun karena masalah hak cipta.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Jan 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 09:30 WIB
Spotify
Ilustrasi Spotify Event (Sumber: Tech Crunch)

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan streaming musik Spotify digugat oleh label Wixen Music Publishing Inc lantaran diduga menggunakan ribuan lagu tanpa izin dan tidak memberikan kompensasi pada penerbit musik tersebut.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (3/1/2018), beberapa penyanyi yang lagunya digunakan tanpa izin di Spotify adalah milik Tom Perry dengan lagu Free Fallin, Light My Fire milik the Doors, (Girl We Got a) Good Thing milik Weezer, hingga Stevie Nicks.

Sementara, The Verge dalam laporannya menulis, ada ribuan lagu Wixen yang digunakan oleh Spotify tanpa lisensi.

Disebutkan, nilai gugatan Wixen terhadap Spotify mencapai angka US$ 1.6 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun.

Dalam gugatan hukumnya di pengadilan federal California, Wixen menyebut Spotify telah gagal mendapatkan lisensi wajib dari Wixen yang memungkinkannya untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.

Wixen juga menuding Spotify telah menggunakan pihak ketiga yakni penyedia layanan perizinan the Harry Fox Agency untuk menyelesaikan pekerjaannya, terkait dengan pengurusan lisensi.

Spotify pun menolak berkomentar terkait hal ini.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2017, perusahaan yang bermarkas di Swedia ini setuju membayar sebanyak US$ 43 juta (sekitar Rp 581 miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Saat itu Spotify dituding gagal membayar royalti untuk beberapa lagu yang disajikan di layanan streaming musik tersebut.

Valuasi Spotify Tembus Rp 257 Triliun

Spotify
Spotify. Sumber: Parentesis.com

Meski terjerat beberapa kasus yang berhubungan dengan lisensi dan royalti, valuasi Spotify terus meningkat pesat selama beberapa bulan terakhir. Kini, nilai valuasi layanan streaming musik tersebut sudah menyentuh angka US$ 19 miliar atau setara dengan Rp 257 triliun.

Peningkatan ini disebut meroket 20 persen, lebih tinggi dari peningkatan valuasi perusahaan-perusahaan teknologi lain di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Dalam aktivitas jual beli saham privat yang berlangsung belum lama ini, nilai saham Spotify sudah berada di angka lebih dari US$ 4.000 per lembar saham.

Sumber lain mengungkap nilai saham privat perusahaan asal Swedia tersebut mencapai US$ 4.200 yang otomatis membuat valuasi perusahaan mencapai Rp 19 miliar. Demikian dikutip Tekno Liputan6.com via Venture Beat, Jumat (15/12/2017).

Pada kenyataannya, beberapa bulan terakhir--tepatnya pada awal musim gugur--valuasi Spotify justru masih menyentuh angka US$ 16 miliar.

Meroketnya nilai valuasi layanan streaming musik yang identik dengan warna hijau tersebut juga disebabkan pembelian sebagian besar saham Spotify oleh Tencent. Lewat raksasa teknologi asal Tiongkok itu, saham Spotify dibanderol US$ 5.000 per lembar.

Kabar lain juga menyebut Spotify akan mendaftarkan permohonan penawaran saham perdana (IPO, Initial Public Offering) ke pemerintah AS. Sayang, Spotify tidak mengungkap soal informasi IPO ini.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya