Indosat Ooredoo Rampungkan Penataan Ulang Frekuensi 2,1GHz

Indosat Ooredoo telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi 2,1GHz, lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan pemerintah.

oleh Andina Librianty diperbarui 14 Feb 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 09:30 WIB
Indosat Ooredoo
Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat. (Doc: Indosat Ooredoo)

Liputan6.com, Jakarta - Indosat Ooredoo telah menyelesaikan refarming (penataan ulang) pita frekuensi 2,1GHz, lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Jakarta-1 dan Jawa Tengah-3 yang merupakan kluster terakhir penataan ulang frekuensi, berhasil diselesaikan pada Senin malam (12/2/2018).

Penyelesaian ini disaksikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Indonesia dan Chief of Technology and Information Officer Ooredoo Group, Ahmad Abdulaziz Al Neama. Indosat Ooredoo berhasil mempercepat proyek penataan ulang frekuensi, sehingga selesai lebih cepat dari jadwal yang ditargetkan oleh Kemkominfo pada 1 Maret 2018.

Indosat Ooredoo menjadi operator pertama yang mengawali proses penataan ulang frekuensi, yang dimulai pada 21 November 2017.

"Indosat Ooredoo berkomitmen untuk mempercepat proses penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz, sebagai bagian dari komitmen kami untuk memenuhi kewajiban regulasi, mensukseskan program pemerintah serta mempercepat pemanfaatan pita frekuensi radio bagi masyarakat dan pelanggan, mengingat pita frekuensi radio ini sumber daya terbatas yang harus dioptimalkan pemanfaatannya," kata Chief Technology and Information Officer Indosat Ooredoo, Dejan Kastelic, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2018).

Kastelic berharap inisiatif percepatan yang sudah diupayakan oleh Indosat Ooredoo ini akan mendorong percepatan penataan pita frekuensi radio 2,1 GHz secara keseluruhan.

Ia menambahkan, proyek penataan ulang frekuensi ini akan memberikan manfaat bagi bangsa secara keseluruhan, tidak hanya memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pelanggan selular, tapi juga memberikan dampak sosial ekonomi yang besar.

"Penataan ulang pita frekuensi akan menstimulasi penetrasi broadband di Indonesia, yang akan berdampak pada peningkatan GDP nasional, kesejahteraan masyarakat yang lebih baik karena memberikan mereka akses informasi dan akses pasar melalui teknologi. Inilah inti dari bagaimana sektor telekomunikasi bisa meningkatkan sosial ekonomi sebuah negara," jelasnya.

24 Kluster Selesai 25 April 2018

Indosat Ooredoo Business
Indosat Ooredoo Business

Percepatan proyek ini juga akan mempercepat proses penataan ulang pita frekuensi secara nasional, serta membantu para operator agar dapat meningkatkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggannya.

Proyek penataan ulang pita frekuensi ini terbagi menjadi 24 kluster secara nasional dan dilaksanakan secara bertahap oleh operator dengan target selesai pada 25 April 2018.

Bagi Indosat Ooredoo, kegiatan penataan ulang pita frekuensi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengalaman pelanggan dan mendukung program prioritas pemerintah dalam penetrasi broadband di Indonesia.

Indosat Ooredoo telah menyusun strateginya pada 2018 untuk kembali fokus pada bisnis utama perusahaan dengan mengembangkan dan memperluas jaringannya, termasuk kegiatan penataan pita frekuensi yang dilakukan saat ini.

Selesainya kegiatan penataan ulang pita frekuensi ini, Indosat Ooredoo mengklaim telah membantu mewujudkan visi Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Indosat Ooredoo dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Pemenang Lelang 2,1GHz

Menkominfo Rudiantara telah menetapkan Tri dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang seleksi pengguna frekuensi 2,1GHz. Melalui keputusan ini, ditetapkan pita frekuensi radio pada rentang 1970 - 1975MHz berpasangan dengan 2160-2165MHz (blok 11) untuk Tri.

Pita frekuensi radio pada rentang 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz (Blok 12) untuk Indosat Ooredoo.

Payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz ini adalah Keputusan Menkominfo Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017.

Merujuk pada kedua payung hukum tersebut tersebut, penataan ulang frekuensi 2,1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang (re-tuning) di suatu wilayah layanan tertentu (kluster) melalui dua tahapan.

Tahap satu dilaksanakan dengan cara Indosat Ooredoo melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan blok 6 dan blok 7 diubah ke blok 11 dan blok 12. Kemudian dilanjutkan tahap dua setelah dipastikan tahap satu berjalan dengan lancar.

Tahap dua dilaksanakan dengan cara Telkomsel melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element, yang semula menggunakan blok 3 diubah ke blok 6 dan XL melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element dari yang semula menggunakan blok 10 diubah ke blok 7.

(Din/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya