Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelanggan PT. XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Minggu (18/2/2018), mendapatkan pesan singkat terkait penataan frekuensi yang akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
Penataan frekuensi yang kerap dilakukan operator seluler biasanya berdampak pada terganggunya kualitas jaringan untuk sementara waktu.
Dalam SMS yang dikirimkan oleh Kominfo kepada sejumlah pengguna XL itu, dijelaskan bahwa penataan frekuensi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi. Sejauh ini, ada pelanggan XL Axiata di wilayah Kalibata, Bekasi, dan Tanggerang, mengaku telah menerima SMS tersebut.
Advertisement
"Pelanggan Yth, untuk peningkatan kualitas layanan, akan dilakukan penataan frekuensi di area Anda dalam 7 hari ke depan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," demikian bunyi SMS tersebut.
Baca Juga
Dijelaskan Head of External Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, mengatakan penataan frekuensi ini tidak akan terlalu memengaruhi kualitas jaringan XL selama tujuh hari ke depan. Artinya, tidak akan ada gangguan yang akan begitu mengganggu para pelanggan.
Peningkatan kualitas layanan ini merupakan bagian dari penataan ulang (refarming) frekuensi 2.100MHz (2,1GHz). XL mulanya memiliki jaringan di blok 8,9 dan 10. Namun dengan refarming ini, maka XL harus pindah satu blok dari 10 ke 7.
"Untuk pelanggan XL Axiata sebetulnya tidak terlalu berdampak, karena penataan ulang untuk XL Axiata hanya geser satu blok saja," jelas Henry saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Minggu (18/2/2018) di Jakarta.
Henry mengungkapkan, SMS yang dikirimkan kepada para pelanggan bersifat peringatan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan refarming ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan XL Axiata.
"Artinya, belum tentu ada dampak gangguan terhadap para pelanggan, karena XL Axiata hanya geser satu blok saja, yaitu dari yang 10," sambungnya.
Indosat Ooredoo dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Pemenang Lelang 2,1GHz
Menkominfo, Rudiantara, telah menetapkan Tri dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang seleksi pengguna frekuensi 2,1GHz.
Payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz ini adalah Keputusan Menkominfo Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut tersebut, penataan ulang frekuensi 2,1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang (re-tuning) di suatu wilayah layanan tertentu (kluster) melalui dua tahapan.
Tahap satu dilaksanakan dengan cara Indosat Ooredoo melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan blok 6 dan blok 7 diubah ke blok 11 dan blok 12. Kemudian dilanjutkan tahap dua setelah dipastikan tahap satu berjalan dengan lancar.
Tahap dua dilaksanakan dengan cara Telkomsel melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element, yang semula menggunakan blok 3 diubah ke blok 6 dan XL melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element dari yang semula menggunakan blok 10 diubah ke blok 7.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement