Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab untuk melaporkan terkait akuisisi yang dilakukan perusahaan terhadap Uber di Asia Tenggara.
Hal ini dikarenakan Grab juga melakukan operasionalnya di Indonesia dan diprediksikan akan mengubah peta persaingan di Tanah Air.
Baca Juga
Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Advertisement
"Mereka (Grab) berkewajiban untuk memberikan notifikasi ke KPPU pasca akuisisi Uber," jelas Syarkawi pada Rabu (28/3/2018).
Kewajiban tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian, Pasal 5 pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketentuan Kewajiban Minimal
Merger yang wajib dilaporkan tersebut tentunya haruslah merger yang memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.
Dalam hal ini KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi, namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar US$ dua milliar pada transaksi tersebut, terangnya.
Terlepas dari itu, Syarkawi mengatakan, kekhawatiran dampak penyatuan usaha atas persaingan usaha itu, sebetulnya tidak terjadi di Indonesia saja, melainkan di beberapa negara Asean lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Negara-negara tersebut yang notabene disinggahi pemain ride hailing kecuali Go-Jek.
Transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN.
"KPPU sendiri akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor aplikasi transportasi daring tersebut, baik dalam jasa berbagi angkutan maupun pengantaran makanan," pungkasnya.
Reporter: Fauzan JamaludinSumber: Merdeka.com
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement