Gara-Gara Monopoli, Google Terancam Denda Rp 153 Triliun

Google terancam sanksi denda dari Komisi Eropa dengan nilai USD 11 Miliar atau setara Rp 153 triliun, semua gara-gara dugaan praktik monopoli terhadap OS Android.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Jun 2018, 17:20 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 17:20 WIB
Kantor Google
Kantor Google

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa bulan ini, Facebook menerima banyak tekanan dari berbagai pihak. Amerika Serikat, Indonesia, hingga Eropa sama-sama menyoroti kasus penyalahgunaan data.

Kini, giliran raksasa internet Google yang dapat perhatian pemerintah Eropa. Pasalnya, menurut laporan Politico, European Commission (Komisi Eropa) tengah bersiap menyerahkan keputusan penyelidikan terhadap pelanggaran antitrust alias monopoli terkait OS Android.

Sebagaimana dikutip dari Gizmodo, Senin (11/6/2018), sanksi denda terhadap Google bakal diumumkan Juli mendatang.

Investigasi yang dipimpin oleh Margrethe Vestager menemukan bahwa Google diduga menggunakan dominasi bisnis atas perangkat mobile untuk kepentingan perusahaan.

Sebelumnya, Komisi Eropa pernah menyoroti dugaan penyalahgunaan Android pada 2016. Komisi Eropa saat itu telah mengingatkan Google bahwa sistem Android yang begitu masif dipakai di smartphone mungkin telah melanggar aturan monopoli.

Terutama, Google dituding telah memaksa vendor smartphone untuk menginstal web browser Google Chrome di semua perangkat berbasis Android.

Google juga diduga menawarkan insentif kepada vendor agar memasang aplikasi-aplikasinya di perangkat smartphone.

Selain itu, Google juga dituding mengeluarkan ancaman pemangkasan akses ke Google Play Store jika vendor smartphone tidak mematuhi mereka.

Google Paksa Vendor Install Google Chrome

Google Chrome adalah salah satu aplikasi iPhone terbaik
Google Chrome adalah salah satu aplikasi iPhone terbaik (Foto: Ist)

Tidak berhenti di situ, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu juga diduga mencegah vendor smartphone membuat perangkat yang menjalankan versi Android yang dimodifikasi.

"Kompetisi sektor internet mobile merupakan hal yang penting bagi konsumen dan bisnis di Eropa," kata Vestager saat itu.

Dia menambahkan, "Kami percaya bahwa tingkah laku Google membuat konsumen tidak punya banyak pilihan atas berbagai aplikasi dan layanan mobile serta menghalangi inovasi oleh pemain lain dan itu melanggar aturan antimonopoli Eropa."

Komisi Eropa sempat menjatuhkan denda sebesar USD 2,7 miliar kepada Google. Namun kini, denda karena dugaan monopoli dilaporkan akan lebih besar dari nilai tersebut.

Kemungkinan, Google akan menghadapi sanksi denda dengan nilai USD 11 miliar (setara Rp 153 triliun).

Menurut Financial Times, angka ini setara dengan 10 persen pendapatan tahunan Google. Jika denda tersebut benar dijatuhkan pada Google, tentunya angka ini akan menjadi pukulan signifikan bagi perusahaan.

Terus Tekan Google

Google Plex
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Uni Eropa dalam beberapa bulan terakhir memang telah menekan Google. Tidak hanya dalam hal monopoli, di Amerika Serikat, sebelumnya sejumlah senator meminta Federal Trade Commission untuk menginvestigasi kemungkinan Google melacak lokasi pengguna Android tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemerintah Australia juga disebut-sebut mengadakan penyelidikan serupa.

Sekadar diketahui, Google sejauh ini masih memegang 90 persen pencarian internet di dunia. Tidak hanya itu, mayoritas smartphone di dunia (di bawah 90 persen) juga menggunakan OS Android.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya