Dituding Cuci Uang, Admin Marketplace di Dark Web Divonis 20 Tahun Penjara

Pria bernama Gal Vallerius alias Oxymonster itu dinyatakan bersalah atas tindak konspirasi pencucian uang dan niat untuk mendistribusikan obat-obat terlarang

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 12 Okt 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 13:30 WIB
Mesin Pencari Memex Tak Ganggu Privasi Pengguna, Asal...
Mesin Pencari Dark Web Tak Ganggu Privasi, Asal...

Liputan6.com, Jakarta - Seorang admin marketplace di dark web divonis 240 bulan atau sekitar 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukan.

Mengutip laman Softpedia, Jumat (12/10/2018), pria bernama Gal Vallerius alias Oxymonster itu dinyatakan bersalah atas tindak konspirasi pencucian uang dan niat untuk mendistribusikan obat-obat terlarang.

Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Kementerian Hukum AS, Vallerius merupakan seorang admin dan moderator senior dari Dream Market. Dream Market sendiri adalah salah satu marketplace terbesar yang ada di dark web.

Dream Market mulai online sekitar November 2013 di dark web. Marketplace ini dibuat untuk memudahkan orang anonim membeli barang dan layanan ilegal dengan bayaran Bitcoin serta mata uang kripto lainnya.

Oxymonster memulai kariernya di Dream Market sebagai vendor obat terlarang jenis Oxycodone dan Ritalin. Kemudian, dia direkrut oleh founder Dream Market sebagai moderator dan admin web tersebut.

Selain berperan sebagai moderator, Vallerius yang merupakan orang Prancis ini memiliki peran penting dalam transksi ilegal yang berlangsung antara pembeli dan penjual di Dream Market.

Barang dan layanan ilegal yang dijual di marketplace ini antara lain adalah narkotika dan layanan pencucian mata uang kripto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Identitas Terungkap Gara-Gara Laptop

Admin marketplace dark web
Vallerius, admin marketplace dark web yang ditangkap dan divonis penjara selama 20 tahun (Foto: Softpedia)

Oxymonster alias Vallerius ini ditangkap di Atlanta International Airport pada 31 Agustus lalu. Dia ditahan setelah ada perintah dari pengadilan federal Miami.

Saat itu, Vallerius tengah melakukan perjalanan pertamanya ke Amerika Serikat untuk mengikuti kontes jenggot bertaraf internasional.

Setelah ditangkap, otoritas AS menemukan sebuah laptop yang mengkonfirmasi identitasnya sebagai Oxymonster, moderator Dream Market yang menyediakan narkotika ilegal seperti Oxycontin dan Ritalin.

Tidak hanya itu, uang Bitcoin dengan nilai setara USD 500 ribu dan sejumlah besar uang tunai pun ditemukan di tangan Vallerius. Dia juga mengakui kejahatannya di depan majelis sidang dan hakim pengadilan negeri AS.


Bukan Admin Pertama yang Ditangkap

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sekadar informasi, proses investigasi dan tuntutan terhadap Vallerius dilakukan dengan melibatkan banyak penegak hukum, termasuk agen penegak hukum internasional.

Vallerius bukanlah admin marketplace dark web pertama yang ditangkap dan terancam sanksi hukum di Amerika Serikat. Sebelumnya, pria asal Irlandia Gary Davis alias Libertas yang juga merupakan admin forum di sebuah situs dark web juga dinyatakan bersalah karena konspirasi penjualan narkotika.

Gary Davis dinyatakan bersalah dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya