Asyik, Beli Barang di Bukalapak Kini Bisa Dicicil Tanpa Kartu Kredit

Untuk menikmati fasilitas ini pengguna Bukalapak dapat menggunakan fitur BukaCicilan di aplikasi, baik melalui Android maupun iOS.

oleh Iskandar diperbarui 24 Okt 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 13:00 WIB
Bukalapak
Destya Danang Pradityo, Head of Payment and Financial Services Bukalapak dan Syeki Liang, Direktur Akulaku Finance Indonesia. Dok: Bukalapak

Liputan6.com, Jakarta - Bukalapak menawarkan pembeliaan barang atau produk di platform-nya dengan proses cicilan tanpa kartu kredit. Dalam hal ini salah satu e-Commerce terbesar di Indonesia tersebut menggandeng Akulaku.

Untuk menikmati fasilitas ini pengguna Bukalapak dapat menggunakan fitur BukaCicilan di aplikasi, baik melalui Android maupun iOS.

Setelah masuk ke menu BukaCicilan, jika sudah memiliki akun Akulaku, pengguna dapat mengkoneksikan akun Akulaku dengan akun Bukalapak atau melakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun Akulaku.

Pengguna kemudian dapat memilih Akulaku sebagai penyedia layanan pembayaran cicilan tanpa kartu kredit, serta berbagai pilihan tenor cicilan yang dapat diambil untuk membayar barang yang dibeli di Bukalapak.

“Bukalapak selalu ingin memudahkan para penggunanya termasuk dalam hal mengatur keuangan. Fitur BukaCicilan yang merupakan kerjasama Bukalapak dengan Akulaku, memungkinkan para pengguna Bukalapak mencicil pembelian barang impian di Bukalapak," kata Destya Danang Pradityo selaku Head of Payment and Financial Services Bukalapak dalam keterangannya, Rabu (24/10/2018).

Destya menjelaskan, persyaratan yang diberikan kepada para pengguna Bukalapak pun sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan persetujuan. Limit kredit yang diberikan kepada pengguna pun cukup beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 25 juta.

"BukaCicilan dapat digunakan oleh pengguna Bukalapak untuk membeli barang dari semua jenis barang tanpa maksimum harga asalkan sesuai dengan limit kredit yang diajukan. Bukalapak juga menawarkan bunga yang kompetitif mulai dari 1,5 persen per bulan. Di samping itu, pengguna juga tidak perlu membayar uang muka untuk pembelian barang dengan nominal di bawah Rp 200 ribu," paparnya. 

Syarat BukaCicilan

Destya Danang Pradityo, Head of Payment and Financial Services Bukalapak dan Syeki Liang, Direktur Akulaku Finance Indonesia. Dok: Bukalapak
Destya Danang Pradityo, Head of Payment and Financial Services Bukalapak dan Syeki Liang, Direktur Akulaku Finance Indonesia. Dok: Bukalapak

Sementara Syeki Liang, Direktur Akulaku Finance Indonesia mengatakan sejak diluncurkan pada Agustus lalu, fitur BukaCicilan ini disambut baik dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

"Banyak keuntungan yang dapat dirasakan oleh konsumen ketika menggunakan fitur BukaCicilan diantaranya tidak memerlukan kartu kredit untuk melakukan cicilan pembelian barang di Bukalapak dan tersedia berbagai pilihan tenor mulai dari 1, 2, 3, 6 hingga 12 bulan,” ujarnya menambahkan.

Ia menuturkan Akulaku memberikan persyaratan yang sangat mudah kepada konsumen yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan melalui BukaCicilan.

Konsumen harus memiliki akun Bukalapak dengan nomor ponsel yang sudah terverifikasi, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 21 hingga 50 tahun, berdomisili di pulau Jawa dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

Bukalapak Kantongi 50 Juta Pengguna

Bukalapak
Ki-ka: Perdana Adi Nugroho dan Yuli Artanto, pendiri Hevy Leather. Liputan6.com/Andina Librianty

Saat ini Bukalapak telah menghubungkan lebih dari 4 juta para pelaku UKM dan 50 juta pengguna Bukalapak di seluruh Indonesia, dengan Komunitas Pelapak Bukalapak yang tersebar di lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia.

Bukalapak secara konsisten akan terus berinovasi untuk membangun Indonesia melalui pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia.

Harapannya dengan adanya fitur BukaCicilan ini akan menambah semangat para pengguna Bukalapak untuk berbelanja produk-produk UKM di Bukalapak.

(Isk/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya