Bos Smartfren Bantah Pekerjakan TKA Ilegal

Pekerja TKA tersebut bukan karyawan Smartfren, melainkan pekerja dari kontraktor luar negeri Smartfren yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak mereka dengan Smartfren.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Nov 2018, 11:35 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 11:35 WIB
Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom. Liputan6.com/Iskandar

 

Liputan6.com, Jakarta - Merza Fachys selaku Presiden Direktur Smartfren, membenarkan adanya inspeksi mendadak di Kantor Teknik Smartfren.

Ia menekankan, pekerja TKA tersebut bukan karyawan Smartfren, melainkan pekerja dari kontraktor luar negeri Smartfren yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak mereka dengan Smartfren.

"Smartfren menegaskan bahwa perusahaan asing yang bekerja untuk Smartfren wajib memenuhi peraturan terkait tenaga kerja asing, bila mereka memperkerjakan pekerja asing di wilayah Indonesia," ujarnya. 

Bahkan Smartfren secara reguler selalu mengirimkan surat peringatan agar klausal tersebut dipenuhi setiap saat.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya bakal menegur kembali mengenai aturan yang berlaku. 

"Maka sekali lagi kami meminta kepada kontraktor-kontraktor Smartfren untuk selalu memenuhi semua aturan terkait ijin tenaga kerja asing di Indonesia," tegasnya.

TKA Ilegal

Smartfren
VP Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Seperti diketahui, Timpora Kota Tangerang Selatan, membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa memiliki dokumen lengkap pada Rabu (28/11/2018). Setidaknya, ada 25 TKA yang diduga ilegal bekerja di kota tersebut.

Awalnya, Timpora menyasar kantor Smartfren yang berada di kawasan BSD City, Kota Tangerang Selatan. Petugas langsung memeriksa keberadaan TKA di kantor tersebut.

Bahkan ada beberapa TKA yang mencoba mengelak dari interogasi petugas Imigrasi, namun tetap, TKA yang diduga tak dilengkapi dokumen langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I Tangerang.

Kepala Imigrasi Tangerang Herman Lukman menerangkan, pengawasan orang asing ini dilakukan di sejumlah titik di kota Tangerang Selatan.

“Bersama Tim Pengawas orang asing (Timpora), kami lakukan pengawasan dan kami bawa sekitar 25 orang untuk kami periksa ke kantor,” kata Herman Lukman.

Dalam operasi pengawas orang asing ini, Timpora tak hanya mendatangi kantor Smartfren, melainkan juga sejumlah area perkantoran dan hunian yang ada di sekitar kawasan Tangerang Selatan.

“Kami datangi kantor-kantor, apartemen dan kawasan hunian di sini,” ucapnya.

 

Belum Bisa Pastikan Jenis Pelanggaran

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom. Liputan6.com/Iskandar
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom. Liputan6.com/Iskandar

Timpora belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 25 WNA yang dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang tersebut.

Umumnya, para WNA yang kebanyakan berasal dari China dan India itu tak dapat menunjukkan dokumen resmi.

“Kami belum periksa, nanti kalau sudah diperiksa baru ketahuan pelanggarannya. Tapi sementara karena mereka tak bisa menunjukkan dokumen kerja,” ucap dia.

Tapi berdasarkan pengalamannya, para pekerja asing ini menyalahi prosedur keimigrasian. “Biasanya penyalahgunaan ijin tinggal dan kunjunggan,” terang Herman Lukman.

(Pramita/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya