Menkominfo Belum Tentukan Sikap Pembatasan Akses Medsos Saat Sidang MK

Menkominfo Rudiantara menuturkan pihaknya belum menentukan sikap pembatasan akses media sosial kembali.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 12 Jun 2019, 18:41 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 18:41 WIB
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan belum ada kepastian mengenai wacana pemberlakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019 yang berlangsung pekan ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai acara silaturahim dengan pegawai Kemkominfo. "Belum tahu," tutur Rudiantara seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).

Rudiantara menuturkan pembatasan media sosial adalah keputusan terakhir setelah mempertimbangkan beragam faktor. Salah satunya adalah penyebaran konten hoaks yang masif saat aksi 22 Mei.

Menurut Rudiantara, dari data Kemkominfo, ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei. "Kontennya memang menghasut masyarakat," tutur Rudiantara.

Perlu diketahui, keputusan pembatasan media sosial, seperti yang dilakukan Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan saat ini pihaknya tengah siaga untuk melihat situasi di media sosial. Mereka memantau apakah ada peningkatan konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.

"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebaran dan jumlahnya," tuturnya. Kemkominfo juga memanfaatkan mesin AIS untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.

Basmi Peredaran Hoaks, Kemkominfo Tutup 61.000 Akun WhatsApp

Menkominfo, Kepala BKPM dan Ketua Dewan Komisioner OJK Diskusi Investasi Unicorn
Menkominfo Rudiantara memberi penjelasan saat diskusi FMB 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Jakarta, Selasa (26/2). FMB 9 ini membahas potret e-commerce dan start-up Indonesia di masa depan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses terhadap akun media sosial dan laman web yang ditengarai menyebarkan hoaks dan misinformasi.

Mengutip keterangan Kemkominfo, Selasa (28/5/2019), ada ribuan akun media sosial dan laman web yang ditutup. Rinciannya, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir.

Kemudian, ada 848 akun Twitter yang diblokir, 640 akun Instagram yang diblokir, 143 akun YouTube diblokir, serta satu akun LinkedIn yang diblokir. Sementara, total ada 2.184 akun media sosial dan website yang telah diblokir.

Untuk menghambat beredarnya hoaks, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital.

"Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, hanya seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu, telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang melanggar aturan," kata Rudiantara, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo.

Tiga Langkah Kemkominfo Basmi Hoaks

Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya membasmi beredarnya hoaks dan misinformasi.

Upaya ini diklaim jadi cara untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik dipicu informasi hoaks. Menurut Rudiantara, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," ujar Rudiantara.

Total menurut Kemkominfo, ada tiga langkah yang dilakukan pemerintah untuk meredam beredarnya hoaks dan misinformasi.

Dia menyebut, langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang menyebarkan hoaks.

Kedua, Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun.

Ketiga, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. Hal ini dilakukan pemerintah pada 22 Mei hingga 25 Mei 2019, dengan membatasi akses berbagi dan mengunduh foto dan video di WhatsApp dan medsos.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya