Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi Informatika dan Kementerian Perdagangan sedang melakukan finalisasi aturan tentang program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Rencananya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019. Menurut Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, regulasi ini merupakan upaya pembebasan dari ponsel ilegal.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, momentum 17 Agustus 2019 adalah milestone penandatangan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market (ponsel BM)," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (8/7/2019).
Janu menuturkan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna," tuturnya melanjutkan.
Peningkatan Kualitas Layanan Telekomunikasi
Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan menghilangkan ponsel black market di pasaran, sehingga potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEi itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRNA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.
Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.
Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.
Advertisement
Produksi Ponsel di Indonesia
Sekadar informasi, industri ponsel dalam negeri memang tengah mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat dalam lima tahun terakhir. Hal itu terjadi karena ada upaya pemerintah memacu pengembangan sektor telekomunikasi dan informatika.
Kemenperin mencatat, pada 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD 3 miliar. Sementara produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal, sehingga pemerintah mengeluarkan regulasi mengurangi produk impor dan mendorong produktivitas dalam negeri.
Hasilnya pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta unit. Adapun produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit.
Lalu pada 2015, produk impor merosot hingga 40 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai USD 2,3 miliar. Saat itu, produksi ponsel dalam negeri meningkat 700 persen menjadi 50 juta unit, terdiri dari 23 merek lokal dan internasional.
Pada 2016, produk ponsel impor menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai USD 775 juta. Lantas, produksi ponsel dalam negeri meningkat 36 persen menjadi 68 juta unit.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: