Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkomitmen untuk mengoptimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya pada 2020.
Salah satu cara yang dilakukan Kemkominfo untuk optimalisasi penanganan konten negatif adalah dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain di 2020.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip keterangan resmi Kemkominfo yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/1/2019), kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, berdasarkan data Ditjen Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kemkominfo menerima lebiih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten negatif lewat layanan Aduan Konten.
"Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori seperti pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan anak, pelanggaran HAKI, dan penyalahgunaan obat terlarang," kata Ferdinandus.
Ferdinandus mengatakan, koordinasi antar kementerian atau lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten negatif.
Radikalisme dan Penanganan HKI
Berikut adalah daftar mitra kerja sama Kemkominfo dalam penanganan konten internet ilegal:
1. BNPT, POLRI, dan Densus 88: Terkait pemberantasan radikalisme dan terorisme
2. POLRITerkait satgas pemberantasan pornografi anak
3. OJK, Kemendag, BAPPEBTI, dan BKPMTerkait satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
4. BPOM, Kemenkes, BNN, POLRI, dan INTERPOL Terkait satgas & operasi Pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
5. KemenkoPMK, Kemen PPPA, dan KPAITerkait pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
6. KPU dan BAWASLUTerkait penanganan konten terkait Pemilu
7. Kemkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, dan POLRI: Terkait penanganan pelanggaran HKI
Advertisement
Terorisme hingga Umroh Ilegal
8. Kemenkopolhukam, BIN, POLRI, TNI: Terkait penanganan konten radikalisme, hoaks, hate speech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG: Terkait peredaran informasi gempa yang tidak mengacu pada data BMKG
10. Bank Indonesia: Terkait peredaran dan penjualan uang palsu
11. BNN, POLRI, Seluruh K/L: Terkait pemberantasan narkoba
12. Kementerian Pertanian: Terkait penjualan komoditas pertanian ilegal
13. Kementerian LHK:Terkait jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
14. Kementerian Sosial:Terkait penipuan undian berhadiah
15. Kementerian Kesehatan dan BPOM: Terkait konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
16. Kementerian Agama: Terkait penanganan biro/travel umroh ilegal
(Tin/Ysl)