Kemkominfo Terima 430 Ribu Lebih Aduan Konten Negatif Sepanjang 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerima 431.065 aduan konten negatif dari masyarakat sepanjang 2019, konten apa saja?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Jan 2020, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 17:10 WIB
Alasan Banyak Orang Sebar Konten Negatif
Alasan Banyak Orang Sebar Konten Negatif

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerima 431.065 aduan konten negatif dari masyarakat sepanjang 2019.

Aduan konten negatif diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan akun Twitter @aduankonten.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi.

Aduan konten sepanjang 2019 yang diterima Kemkominfo (Foto: Kemkominfo)

"Konten pornografi yang dilaporkan 244.738 konten sepanjang 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984. Sementara, aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455," kata Ferdinandus dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (8/1/2019).

Tidak hanya itu, aduan konten lainnya yang mendominasi sepanjang 2019 antara lain adalah konten terkait perjudian (19.970 aduan), penipuan (18.845 aduan), dan hoaks (15.361 aduan).

Konten Bermuatan SARA

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Konten bermuatan SARA, terorisme/ radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.

"Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten yang diadukan menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tutur Ferdinandus.

Tentang Situs Aduan Konten

Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan, Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Selain menerima aduan masyarakat, Kemkominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan (crawling), verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia.

Kemkominfo menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya