Menkominfo Tunggu Keputusan PTUN Jakarta Soal Kasus Pemblokiran Internet di Papua

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate angkat suara mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penggugat atas kasus pemblokiran internet di Papua, Agustus 2019.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Jun 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 19:30 WIB
Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, angkat suara mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penggugat atas kasus pemblokiran internet di Papua, Agustus 2019.

Dalam keterangan yang diterima media, Rabu (3/6/2020), Johnny menyebut dirinya belum membaca amar putusan dari Hakim PTUN Jakarta ini.

"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Johnny.

Menkominfo menyebut, pihaknya menghargai Keputusan Pengadilan, namun ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

"Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Belum Temukan Dokumen Mengenai Perintah Pemblokiran

Tolak Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat
Masa aksi dari berbagai aliansi dan LBH menggelar aksi depan kantor Kominfo, Jumat (23/8/2019). Aksi solidaritas menolak pembatasan akses informasi dan internet di Papua dan Papua Barat itu meminta Kominfo mencabut pemblokiran akses internet. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dirinya belum menemukan dokumen mengenai keputusan pemerintah mengenai pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Johnny juga menyebut, tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kemkominfo terkait hal tersebut. Dia justru mengatakan, bisa saja yang terjadi adalah ada perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com, saat memutuskan untuk memblokir layanan data di Papua dan Papua Barat Agustus lalu, Kemkominfo hanya mengeluarkan siaran pers dengan nomor. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat.

Dengan hanya satu paragraf, pada siaran pers tersebut tertulis:

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal."

Bicara Soal Keputusan Presiden

Tolak Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat
Masa aksi dari berbagai aliansi dan LBH menggelar aksi depan kantor Kominfo, Jumat (23/8/2019). Aksi solidaritas menolak pembatasan akses informasi dan internet di Papua dan Papua Barat itu meminta Kominfo mencabut pemblokiran akses internet. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Johnny kemudian dalam keterangannya menyebut, sebagaimana semua pemerintah, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua.

"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain, namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yg belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," katanya.

Lebih lanjut, menteri yang juga politisi Partai Nasdem ini berharap agar selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa.

(Tin/Ysl)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya