Pembelian Gim di Steam Kena Pajak 10 Persen per Juli 2020

Adapun salah satu produk digital yang akan ikutan kena pajak adalah platform jual beli gim PC buatan Valve, yakni Steam.

oleh Yuslianson diperbarui 22 Jun 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 12:30 WIB
Valve Steam
15 Juta Gamer Login ke Steam di Waktu yang Sama. (Doc: Steam)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan tersebut sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Adapun salah satu produk digital yang turut terkena kena pajak adalah platform jual beli gim PC buatan Valve, yakni Steam. Kabar ini dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.

Pajak beli gim di Steam. (Doc: Valve/ Steam)

Dikutip dari situs web partner Steam, Senin (22/6/2020), pengguna di Indonesia akan mulai kena pajak 10 persen untuk setiap kali pembelian gim atau software digital per 1 Juli 2020.

Negara Lain yang Akan Kena Pajak di Masa Mendatang

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, gamer PC yang sering beli gim di Steam memang tidak pernah dihadapkan dengan biaya tambahan pajak saat membeli gim.

Kini, dengan PMK tersebut gamer harus rela untuk menyisihkan uang lebih sedikit untuk membeli gim di platform jual beli digital milik Valve tersebut.

Selain Indonesia, gamer di Jerman dan Arab Saudi pun juga akan dikenakan pajak untuk pembelian gim dan software di Steam. Adapun di Arab Saudi, gamer akan dikenakan pajak sebesar 15 persen per 1 Juli 2020, sedangkan Jerman sebesar 19 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.

Netflix hingga Spotify

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Melansir siaran pers Kementerian Keuangan, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Dengan demikian, melalui aturan ini maka produk digital antara lain layanan aliran (streaming) musik dan film seperti Netflix dan Spotify, kemudian aplikasi dan gim digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

(Ysl/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya