Liputan6.com, Jakarta - Para pelanggan lama Netflix mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), akan mendapatkan tagihan pertama dengan tarif baru. Sesuai dengan kebijakan yang diumumkan awal bulan lalu, biaya langganan Netflix untuk pelanggan lama naik per awal bulan ini.
Kenaikan harga ini merupakan dampak dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan digital yang diterapkan pemerintah mulai 1 Agustus 2020. Pelanggan baru sudah dikenakan tarif baru sejak bulan lalu.
Advertisement
Baca Juga
Pelanggan produk barang dan jasa digital impor dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Tarif langganan Netflix yang baru adalah:
1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu (termasuk PPN 10 persen).
2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu (termasuk PPN 10 persen)
3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu (termasuk PPN 10 persen)
4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu (termasuk PPN 10 persen)
Usai Netflix Cs, Facebook dan TikTok juga Kena Pajak Digital
Sebelumnya, Direktorat JenderalĀ PajakĀ (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukanĀ 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadiĀ 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," jelasĀ Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, dikutip dariĀ keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungutĀ PajakĀ Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Tiktok Pte. Ltd
- The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd
Advertisement
Daftar Layanan Sebelumnya
Sementara itu, enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungutĀ PajakĀ Pertambahan Nilai (PPN) adalah:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB
(Din/Why)