Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak untuk transaksi digital. Salah satu layanan OTT yang dikenai pajak adalah Netflix.
Implikasi dari penerapan pajak ini adalah kenaikan biaya berlangganan Netflix.
Advertisement
Baca Juga
"Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini)," kata juru bicara Netflix dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Netflix, bagi pelanggan baru, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini.
Netflix menyebut, informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai disampaikan ke pelanggan lama. Bagi pelanggan lama, biaya berlangganan Netflix berlaku pada tanggal tertagih, bulan selanjutnya (September).
Â
Tarif Langganan Baru Netflix
Adapun tarif berlangganan Netflix yang baru adalah:
1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu (termasuk PPN 10 persen).
2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu (termasuk PPN 10 persen)
3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu (termasuk PPN 10 persen)
4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu (termasuk PPN 10 persen).
(Tin/Isk)
Advertisement