Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan Tiktok di Amerika Serikat yang rencananya berlaku pada 12 November 2020 ditunda.
Penundaan larangan ini disebut-sebut terjadi karena gugatan hukum yang dilakukan oleh sejumlah influencer TikTok.
Advertisement
Baca Juga
Dalam gugatannya, para influencer menyebut, larangan terhadap TikTok akan merugikan bisnis mereka yang sebagian besar bergantung pada platform video asal Tiongkok itu.
"Kami sangat tersentuh dengan dukungan dari para kreator di platform kami yang telah bekerja melindungi hak-hak mereka untuk berekspresi, karier mereka, dan membantu bisnis kecil selama pandemi ini," kata Interim Global Head TikTok Vanessa Pappas, sebagaimana dikutip dari Ubergizmo, Senin (2/11/2020).
Pappas menambahkan, pihaknya berdiri di belakang komunitas TikTok yang telah mengungkapkan suara mereka.
Komitmen TikTok
"Kami berkomitmen untuk menyediakan rumah bagi para pembuat kreator (untuk terus berkreasi)," kata Pappas.
Di Amerika Serikat, aplikasi TikTok harusnya dihapus dari toko aplikasi. Namun, keputusan hakim pada September lalu telah menghentikan hal ini.
Kendati demikian, keputusan hakim saat itu tidak membahas keputusan Departemen Perdagangan yang akan melarang kehadiran TikTok di toko aplikasi Google dan Apple mulai 12 November mendatang.
Terbaru, gugatan para konten kreator ini mengakibatkan hakim di Pennsylvania menunda sementara larangan tersebut.
Departemen Kehakiman masih bisa mengajukan banding atas putusan ini. Kini, TikTok juga hanya memiliki waktu sementara untuk menunda eksekusi.
Advertisement
Perintah Hakim
Sebelumnya, seorang hakim di pengadilan Amerika Serikat memberlakukan larangan sementara bagi pemerintah Donald Trump untuk memblokir TikTok dari toko aplikasi Google dan Apple.
Hakim Distrik AS Carl Nichols di Washington mengeluarkan perintah awal pada Minggu malam. Demikian dikutip dari Reuters, Senin (28/9/2020).
Dia menolak untuk memblokir TikTok sekarang, karena pemblokiran TikTok dari Google dan Apple menurut jadwal semestinya diberlakukan pada 12 November.
Pemblokiran bisa dilakukan jika TikTok tidak mencapai kesepakatan dengan perusahaan AS, terkait hal akuisisi operasional TikTok di AS.
Jika pemblokiran diterapkan, para pengguna di AS tidak bisa memperbarui aplikasi TikTok dan pengguna baru tidak bisa mengunduh aplikasi asal Tiongkok ini.
Departemen Perdagangan pun mematuhi putusan sang hakim. "Akan mematuhi perintah tersebut dan telah mengambil langkah segera untuk melakukannya," demikian pernyataan Departemen Pedagangan.
(Tin/Isk)