Hakim AS Larang Pemerintah Trump Blokir Aplikasi TikTok

Seorang hakim di pengadilan Amerika Serikat memberlakukan larangan sementara bagi pemerintah Donald Trump untuk memblokir TikTok dari toko aplikasi Google dan Apple.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Sep 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 15:24 WIB
TikTok
TikTok. Dok: money.com

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim di pengadilan Amerika Serikat memberlakukan larangan sementara bagi pemerintah Donald Trump untuk memblokir TikTok dari toko aplikasi Google dan Apple.

Hakim Distrik AS Carl Nichols di Washington mengeluarkan perintah awal pada Minggu malam. Demikian dikutip dari Reuters, Senin (28/9/2020).

Dia menolak untuk memblokir TikTok sekarang, karena pemblokiran TikTok dari Google dan Apple menurut jadwal semestinya diberlakukan pada 12 November.

Pemblokiran bisa dilakukan jika TikTok tidak mencapai kesepakatan dengan perusahaan AS, terkait hal akuisisi operasional TikTok di AS.

Jika pemblokiran diterapkan, para pengguna di AS tidak bisa memperbarui aplikasi TikTok dan pengguna baru tidak bisa mengunduh aplikasi asal Tiongkok ini.

Departemen Perdagangan pun mematuhi putusan sang hakim. "Akan mematuhi perintah tersebut dan telah mengambil langkah segera untuk melakukannya," demikian pernyataan Departemen Pedagangan.

Belum ada informasi apakah pemerintah AS akan mengajukan banding terkait perintah hakim Nichols.

Sekadar informasi, perintah hakim Nichols ini dikeluarkan ketika negosiasi tengah berlangsung untuk menuntaskan kesepakatan awal Walmart Inc dan Oracle Corp untuk mengambil sebagian saham TikTok Global. TikTok Global akan jadi perusahaan yang mengawasi operasional TikTok di AS.

Negosiasi Tengah Berjalan

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Presiden Donald Trump pun sebelumnya menyebut, pihaknya memberikan restu atas kesepakatan antara ketiga perusahaan.

Kini, negosiasi tengah mempertimbangkan tentang siapa yang akan memiliki saham mayoritas dari TikTok Global.

ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mengatakan, setiap kesepakatan harus mendapat persetujuan dari pemerintah Tiongkok. Pemerintah, kata ByteDance, telah merevisi daftar teknologi yang akan tunduk pada larangan ekspor, dengan cara memberi suara atas kesepakatan TikTok.

TikTok menyebut, pihaknya senang dengan perintah tersebut. Perusahaan akan mempertahankan dialog dengan kedua perusahaan AS untuk membuatnya menjadi kesepakatan.

TikTok: Pemblokiran Tak Masuk Akal

Presiden AS Donald Trump berbicara di Sidang Umum PBB ke-75. Ia menyalahkan China karena menyebar COVID-19.
Presiden AS Donald Trump berbicara di Sidang Umum PBB ke-75. Ia menyalahkan China karena menyebar COVID-19. Dok: Gedung Putih

Pengacara TikTok, John E Hall, sebelumnya berpendapat, larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS tidaklah masuk akal.

"Tidak masuk akal memberlakukan pelarangan TikTok di toko aplikasi, apalagi saat ini sedang ada negosiasi yang mungkin akan membuat larangan itu tidak diperlukan di kemudian hari," katanya.

Hall menyebut, cara yang dilakukan pemerintah AS tidaklah mendesak dan hanya merupakan upaya merugikan perusahaan.

Sebelumnya, media Tiongkok menyebut, mereka tidak melihat adanya alasan Tiongkok menyetujui kesepakatan antara TikTok dengan kedua perusahaan AS. Pasalnya hal ini didasarkan atas tindakan bullying dan pemerasan.

Pemerintah AS selama ini melihat bahwa TikTok merupakan ancaman keamanan nasional, pasalnya aplikasi ini mengumpulkan lebih dari 100 juta orang Amerika yang bisa dipakai oleh pemerintah Tiongkok.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya