Tiongkok Sebut Pembatasan AS Terhadap TikTok Langgar Peraturan WTO

Tiongkok di pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatakan pembatasan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap TikTok dan WeChat telah melanggar peraturan organisasi tersebut.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Okt 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Tiongkok di pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatakan pembatasan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap TikTok dan WeChat telah melanggar peraturan organisasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tiongkok di dalam pertemuan tertutup pada Jumat lalu.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/10/2020), berdasarkan keterangan dari sumber, perwakilan Tiongkok itu mengungkapkan bahwa langkah AS tersebut jelas tidak konsisten dengan aturan WTO karena telah membatasi layanan perdagangan lintas bidang.

Selain itu, AS juga disebut telah melanggar prinsip-prinsip dan tujuan dari sistem perdagangan multilateral.

Sumber mengatakan, perwakilan tersebut menggambarkan kegagalan AS untuk memberikan bukti konkret tentang alasan pembatasan sebagai "penyalahgunaan yang jelas" terhadap peraturan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Respons AS

Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok via Google Play Store

Lebih lanjut, perwakilan AS di dalam pertemuan yang sama mengatakan tindakan itu bertujuan untuk mengurangi risiko keamanan nasional. Pemerintah AS sebelumnya mengungkapkan bahwa data dari pengguna negara tersebut telah diakses oleh pemerintah Tiongkok.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait pertemuan WTO tersebut.

 


Kebijakan Pemblokiran

Seperti diketahui, pemerintah AS telah memerintahkan pemblokiran unduhan kedua aplikasi tersebut. Selain itu, juga mengimbau ByteDance sebagai pemilik Tiongkok, menjual operasional bisnisnya kepada perusahaan AS.

AS mengungkapkan langkah-langkah tersebut diambil dengan alasan masalah keamanan nasional. Namun, hakim AS mempertanyakan kebijakan tersebut.

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya