Penerapan RPP Postelsiar Akan Berdampak Pada Berbagai Sektor

SAFEnet mengkhawatirkan pembatasan terhadap konten ini ke depannya akan meluas

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Feb 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi penggunaan internet
Kepraktisan internet membuat penggunanya jadi lebih mudah untuk mengakses segala informasi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mengejar 55 aturan turunan dari UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar).

SAFEnet bersama dengan Open Net asal Korea Selatan melakukan peninjauan dari sisi jaringan. Hasilnya, penerapan aturan ini akan berpengaruh pada banyak sektor, seperti keberagaman konten yang dapat dinikmati, hingga jatuhnya startup.

Karena itu, kedua organisasi tersebut menuntut penghapusan pasal 15 ayat 1 dan ayat 6 RPP Postelsiar.

Masalah utama yang muncul dari pasal itu adalah pelanggaran netralitas jaringan, sehingga berpengaruh kepada penyediaan konten bagi pengguna. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menyebut hal ini melanggar hak-hak digital warga.

“Biaya internet meningkat, bisnis startup kecil dan menengah [akan] pindah ke negara lain,” kata Damar dalam media briefing yang dilangsungkan virtual, Senin (15/2/2021).

RPP Postelsiar juga dipandang hanya akan berpihak pada pelaku bisnis ketimbang kepada warga. Dia menuturkan pelanggaran netralitas jaringan pernah terjadi di Indonesia, yakni saat Telkom Grup memblokir akses terhadap Netflix.

Sebagai informasi, pernyataan SAFEnet dan Open Net ini akan segera disampaikan ke Kemenkominfo dalam waktu dekat.

Pembatasan Meluas

SAFEnet mengkhawatirkan pembatasan terhadap konten ini ke depannya akan meluas. Pasalnyaaturan tersebut tidak hanya merujuk spesifik pada satu pihak, melainkan seluruh penyedia layanan secara nasional.

Hal ini akan dibebankan terhadap akses Internet Service Provider (ISP). Artinya, akan ada biaya yang dibebankan untuk dapat melakukan pengiriman data menggunakan ISP.

Sejauh ini, telah terdaftar di Kemenkominfo sebanyak 244 ISP di Indonesia. Itu artinya pemblokiran semacam yang dilakukan Telkom Grup terhadap Netflix pada sebelumnya akan kemungkinan terjadi di berbagai ISP lain.

Dampak ke eCommerce

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations in Indonesian E-Commerce Association, Rofi Uddarojat memandang aturan ini akan membuat industri tidak akan setara.

Dampaknya adalah perlakuan yang tidak sama antara satu industri dan industri lain. Industri telekomunikasi seakan-akan berada di atas digital secara tidak langsung.

“Itu membuat semacam posisi yang tidak setara, seakan-akan [industri] digital harus di bawah telko,” kata Rofi.

Dia mengaku telah mengikuti perkembangan terkait RPP Postelsiar ini sejak Januari lalu. Ada dua draf yang menjadi acuan, yakni draf tertanggal 5 Januari dan 30 januari.

Pada draf pertama tertulis mengenai platform digital dan pada draf teranyar diganti menjadi pelaku internet. Rofi menyebut idEA akan melakukan pengkajian secara menyeluruh terkait peraturan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya