Liputan6.com, Jakarta - Xiaomi menang dalam persidangan melawan pemerintah Amerika Serikat (AS), dengan demikian pengadilan membatalkan kebijakan pemerintah AS yang memasukkan Xiaomi ke daftar hitam.
Kemenangan Xiaomi dalam sidang melawan pemerintah AS ini pun langsung membuat nilai saham Xiaomi melonjak hingga 8,79 persen.
Baca Juga
Dikutip dari Gizchina, Selasa (16/3/2021), nilai saham Xiaomi bahkan naik hingga 10,55 persen dengan angka USD 3,24 per lembar saham.
Advertisement
Tidak hanya itu, nilai valuasi Xiaomi menyentuh angka USD 8,2 miliar atau setara Rp 118,3 triliun.
Sebelumnya, Hakim Distrik Washington Rudolph Contreras mengeluarkan perintah awal yang mencegah Departmen Pertahanan AD membatasi investasi investor AS di grup Xiaomi.
Dalam sebuah pernyataan, Xiaomi menekankan, produk elektronik yang diproduksi mereka adalah untuk konsumen biasa.
Xiaomi juga menyebut, dimasukkannya nama Xiaomi ke daftar perusahaan yang terkait dengan militer Tiongkok merupakan keputusan sewenang-wenang.
Investor AS Tetap Bisa Beli Saham Xiaomi
Tak hanya itu, hakim AS juga setuju dengan Xiaomi. Xiaomi pun meminta pengadilan memutuskan bahwa perintah AS tidak berlaku.
Sekadar informasi, Xiaomi go public pada 9 Juli 2018. Saat itu Xiaomi melenggang di bursa saham Hong Kong dengan nilai USD 2,19 per lembar saham. Dana penjualan saham perdana Xiaomi saat itu mencapai angka USD 3,1 miliar.
Dengan dimenangkannya persidangan oleh Xiaomi, hakim memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan yang menghentikan upaya Departemen Pertahanan membatasi investasi AS di Xiaomi.
Keputusan ini membuat investor-investor AS bisa terus berinvestasi di Xiaomi serta memiliki saham perusahaan.
Sebelumnya di hari-hari terakhir masa pemerintahan Donald Trump, Departmen Pertahanan memasukkan nama Xiaomi ke daftar perusahaan yang dianggap terkait dengan militer Tiongkok. Keputusan ini dibatalkan oleh pengadilan.
Â
Advertisement
Tak Lagi di Daftar Hitam
Status Xiaomi yang sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar hitam pemerintah Amerika Serikat akhirnya dibatalkan. Hal itu diketahui setelah Xiaomi mengumumkan hal tersebut melalui akun Twitternya.
Dikutip dari GSM Arena, Selasa (16/3/2021), keputusan ini tidak lepas dari pandangan pengadilan distrik yang menyebut perusahaan sipil seperti Xiaomi merupakan ancaman langsung pada keamanan nasional Amerika Serikat.
Selain itu, pengadilan menilai tidak ada bukti Xiaomi berbagi informasi dengan pemerintah China. Karenanya, pengadilan memberikan putusan sela sekaligus menerima gugatan yang dilayangkan Xiaomi dengan menyebut keputusan pemerintah AS itu sewenang-wenang dan berubah-ubah.
Sebagai informasi, Xiaomi langsung mengajukan gugatan hukum tidak lama setelah dimasukkan dalam daftar hitam pemerintah AS. Perusahaan beralasan larangan investasi itu melanggar hukum dan tidak konstitusional.
Selain itu, Xiaomi menyebut pelarangan CCMC (daftar hitam) ini akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki, termasuk dapat memutus akses ke pasar modal AS.
Pembatasan ini juga dinilai mengganggu hubungan bisnis dan akses perusahaan untuk memperluas bisnisnya, termasuk dapat merusak niat baik antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS maupun seluruh dunia.
Untuk diketahui, perusahaan yang masuk daftar hitam tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang berlaku November 2020.
Perintah eksekutif ini melarang orang AS untuk berdagang dan berinvestasi di perusahaan yang terdaftar.
(Tin/Isk)