Masyarakat Kini Bisa Registrasi Vaksinasi Covid-19 Melalui Platform Loket

Loket telah menjadi mitra resmi pertama Kementerian Kesehatan untuk menyediakan layanan registrasi dan penjadwalan online vaksinasi Covid-19.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 22 Mar 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 12:45 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memantau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk lansia di gedung olahraga dan serbaguna Samator Group Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 27 Februari 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Loket, perusahaan manajemen event yang kini merupakan bagian dari Gojek telah menjadi mitra resmi pertama Kementerian Kesehatan untuk menyediakan layanan registrasi maupun penjadwalan online vaksinasi Covid-19.

Kerja sama ini sudah dimulai sejak 8 Maret 2021 dan merupakan bentuk komitmen Loket mendukung pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19. Loket memanfaatkan teknologi Ticketing Management Service (TMS) untuk mendukung program ini. 

Dengan pendaftaran secara online, menurut pihak Loket, masyarakat dapat melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai pilihan waktu, sehingga dapat menghindari penumpukan dalam pelaksanaannya.

Nantinya, di setiap lokasi pelaksanaan vaksinasi, ada petugas yang sudah memperoleh pelatihan dari Loket untuk memastikan proses registrasi masyarakat yang telah terdaftar dapat berjalan efektif dan efisien. 

"Bersamaan dengan program vaksinasi nasional Covid-19 tahap kedua yang antara lain memprioritaskan kelompok masyarakat lansia sebagai penerima vaksin, Loket berkomitmen membantu proses pelaksanaan vaksinasi agar lebih efisien, aman, dan nyaman," tutur Head of Loket, Tubagus Utama, dalam keterangan resmi, Senin (22/3/2021).

Selain membantu proses registrasi penjadwalan online, Loket juga mendukung upaya mengedukasi masyarkarat luas sekaligus menyampaikan informasi penting terkait vaksinasi Covid-19.

"Kami berharap solusi teknologi yang ditawarkan Loket mempermudah proses registrasi penjadwalan vaksin dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi.

Masyarakat dapat melakukan registrasi dan penjadwalan vaksinasi Covid-19 dengan mengunjungi situs resmi Loket. Setelah itu, masyarakat dapat menentukan tanggal serta jam kedatangan, dan mengisi data diri sesuai ketentuan.

Menkominfo: Jangan Sebar Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Ist)

Di sisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk tidak menyebarluaskan sertifikat digital vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Ingin saya sampaikan agar sertifikat vaksinasi ini jangan diunggah di media sosial," kata Johnny G.Plate.

Ia menegaskan, sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan untuk keperluan khusus.

Sertifikat tersebut tidak perlu diunggah ke media sosial karena di dalamnya terdapat QR Code yang wajib dilindungi.

"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh dan di saat bersamaan kita menjaga data pribadi dengan tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," tutur Johnny.

Demi Lindungi Data Pribadi

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung berjawab.

"Sertifikat vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri dan kepentingan terkait sertifikat, misalnya untuk pendukung dokumen perjalanan dan sebagainya," ujar dia.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya