Liputan6.com, Jakarta - Apple merancang iPhone terbaru dengan mempertimbangkan ketahanan air. Namun, beberapa pengguna merasa Apple terlalu berlebihan terkait klaim tahan air pada iPhone.
Terkait hal itu, perusahaan kena tuntut dalam gugatan class action di New York, Amerika Serikat (AS).
Baca Juga
Seperti banyak produsen smartphone, Apple menyertakan tingkat ketahanan air dalam jajaran iPhone-nya, dengan tingkat ketahanan yang diklaim meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Advertisement
Ada juga cerita di mana iPhone yang dijatuhkan di danau, diambil beberapa bulan kemudian dalam keadaan berfungsi, bahkan tanpa perlindungan air tambahan.
Gugatan yang diajukan pada Sabtu, (24/4/2021), di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York itu mengklaim Apple melebih-lebihkan kemampuan tahan air dari perangkat kerasnya.
Diwartakan Apple Insider, Senin (26/4/2021), penggugat diketahui bernama Antoinette Smith yang mewakili semua pengguna yang memiliki masalah serupa.
Misalnya, iPhone 7 dipasarkan dengan memiliki perlindungan "IP67", menawarkan ketahanan air maksimum hingga kedalaman 1 meter (3,3 kaki) hingga 30 menit.
Â
Klaim Apple Tak Memenuhi Syarat
Untuk iPhone 11 Pro dan Pro Max, Apple memberi peringkat IP68, dengan klaim yang ditingkatkan untuk kedalaman hingga 4 meter (13,1 kaki) hingga 30 menit. Sementara iPhone 12 tahan air hingga 6 meter (19,7 kaki) selama setengah jam.
Gugatan tersebut menunjukkan bahwa kliam Apple tidak cukup memenuhi syarat dengan tingkat sertifikasi berdasarkan tes laboratorium dengan air statis dan murni, tidak seperti air kolam atau laut.
"Artinya, konsumen yang berdiri di tepi kolam atau laut dan perangkatnya terciprat atau terendam, akan ditolak garansinya, karena airnya mengandung klorin atau garam," bunyi gugatan itu.
Lebih lanjut, garansi dikatakan tidak mencakup kerusakan akibat cairan, biasanya ditandai dengan indikator yang berubah menjadi merah.
Apple malah menyarankan untuk membilas area ponsel yang bersentuhan dengan cairan, seperti jus atau kopi, dan cara itu malah dapat mengubah indikator menjadi merah. Diduga, saran itu digunakan oleh Apple untuk menyangkal cakupan garansi.
Â
Advertisement
Didenda Rp 169 Miliar
Ini bukan pertama kalinya Apple menghadapi tuntutan hukum atas klaim tahan air. Sebelumnya, Apple didenda pengawas kompetisi pasar Italia, AGCM, senilai 10 juta euro atau sekitar Rp 169 miliar, karena dianggap membuat klaim menyesatkan soal daya tahan iPhone terhadap air.
Dalam materi iklan produknya, Apple mengklaim bahwa iPhone 8 hingga iPhone 11 tahan air di kedalaman empat meter hingga 30 menit.
ACGM menganggap Apple tidak memberikan bukti yang jelas terkait klaim tersebut. Apple juga dianggap tidak memberikan penjelasan detail bahwa klaim ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.