Liputan6.com, Jakarta - Gopay memperkuat inisiatif perlindungan konsumen di Indonesia. Setelah program Jaminan Saldo Kembali, Gopay kini menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hal tersebut.
Sebelumnya, inisiatif edukasi Gopay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut, konsumen perlu memahami hak-haknya dan bagaimana mengklaim hak tersebut. Dengan begitu konsumen bisa aman ketika beraktivitas di platform digital.
Advertisement
"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. BPKN mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," katanya, dikutip dari keterangan resmi Gopay, Jumat (19/11/2021).
Menurut Mufti, pada 2021 jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Hal ini jadi satu poin yang mengindikasikan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen atas haknya meningkat.
Sementara, Chief Marketing Officer Gopay Fibriyani Elastria mengatakan, Gopay berkomitmen memberi perlindungan menyeluruh bagi konsumen melalui inisiatif Aman Bersama Gopay.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fokus Pada Tiga Pilar
Gopay fokus pada tiga pilar, yakni teknologi, edukasi, dan proteksi. "Tak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital," katanya.
Dengan demikian menurut Fibriyani, masyarakat dapat lebih memproteksi dirinya dari ancaman siber karena memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital.
Fibriyani mengatakan, sepanjang 2021, program edukasi Gopay sudah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok.
Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen. Misalnya pengambilalihan akun secara paksa dan jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
Advertisement
Edukasi Lengkapi Perlindungan Terhadap Konsumen
Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.
BPKN pun mengapresiasi langkah Gopay dalam proteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen serta penyediaan fitur-fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
“Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa," kata Mufti.
(Tin/Isk)
Â
Infografis Tentang Transaksi
Advertisement