Twitter Larang Pengguna Unggah Video atau Foto Orang Lain Tanpa Izin

Twitter baru saja memperbarui kebijakan kebijakan penyebaran informasi pribadi di platformnya yang kini menyertakan foto atau video seseorang.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 06 Des 2021, 09:38 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 09:30 WIB
Aplikasi Twitter
Aplikasi Twitter. Ilustrasi: Dailydot.com

Liputan6.com, Jakarta - Twitter mengumumkan telah memperbarui kebijakan penyebaran informasi pribadi di platformnya. Lewat update ini, Twitter memperluas cakupan kebijakan tersebut pada media pribadi seseorang, seperti foto atau video.

Mengutip informasi di blog resmi perusahaan, Senin (6/12/2021), Twitter sudah melarang publikasi informasi pribadi orang lain, seperti nomor telepon, alamat, dan kartu identitas.

Twitter juga melarang pengguna mengancam dan membongkar informasi pribadi, termasuk mengajak orang lain untuk melakukannya.

Oleh sebab itu, dengan pembaruan kebijakan ini, Twitter dapat melakukan penindakan pada media yang berisi konten kasar eksplisit tanpa adanya persetujuan dari orang yang terlibat.

"Ada kekhawatiran yang terus berkembang tentang penyalahgunaan media dan informasi yang tidak diperbolehkan di layanan online manapun sebagai alat untuk mengganggu, mengintimidasi, dan mengungkap identitas seseorang," tulis Twitter dalam pernyataannya.

Terlebih, menurut situs microblogging ini, membagikan media pribadi, seperti gambar dan video, berpotensi melanggar privasi seseorang dan dapat menyebabkan kerugian emosional atau fisik.

"Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menyelaraskan kebijakan keamanan kami dengan standar hak asasi manusia, dan akan diberlakukan secara global mulai hari ini," tulis perusahaan.

Terkait penindakan sendiri, Twitter mengatakan pihaknya membutuhkan laporan dari pihak yang bersangkutan atau perwakilan untuk menentukan apakah foto atau video mereka beredar tanpa izin. Setelah dipastikan, perusahaan akan menghapus konten tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebijakan Perluasan Twitter

Twitter
Ilustrasi Twitter (iStockPhoto)

Twitter juga akan selalu menilai konteks dari konten yang dibagikan. Sebagai contoh, perusahaan akan mempertimbangkan apabila foto tersebut untuk umum dan/atau telah diliput media mainstream/tradisional (koran, saluran TV, situs berita online).

Untuk itu, Twitter menyatakan kebijakan ini tidak berlaku untuk foto atau video yang menampilkan figur publik atau seseorang, termasuk saat media atau teks yang menyertainya dibagikan untuk kepentingan publik dan menambah nilai diskusi publik.

Namun apabila penyebaran foto pribadi figur publik itu untuk menghina, mengintimidasi, termasuk membungkam mereka dengan ancaman, Twitter akan menghapus konten tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai perilaku yang bersifat menghina.

Twitter Hapus 3.400 Akun Propaganda yang Disponsori Negara

Sebelumnya, Twitter telah menghapus secara permanen 3.400 akun terkait dengan atau disponsori oleh pemerintah di enam negara, seperti Tiongkok, Meksiko, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Venezuela.

Diketahui, akun-akun Twitter tersebut telah melakukan atau menjalankan berbagai manipulasi dan menyebarkan pesan spam pro-pemerintah di negara-negara tersebut.

Dengan cara ini, pemerintah sering menyebarkan informasi untuk mempengaruhi publik tentang isu politik atau ke arah pemikiran tertentu.

Dikutip dari BleepingComputer, Jumat (3/11/2021), dari enam negara yang menggunakan akun palsu untuk kampanye mereka, Tiongkok memiliki jumlah akun palsu terbesar.

Twitter mengatakan, lebih dari 2.000 akun digunakan untuk menyebarkan narasi Partai Komunis China terkait dengan perlakuan terhadap penduduk Uyghur di Xinjiang.

Situs microblogging itu juga menemukan, ada 112 akun lain yang terhubung dengan perusahaan swasta bernama Changyu Culture--didukung oleh otoritas regional di Xinjiang.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya