Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui PT Pertamina akan menerapkan sistem pembelian untuk Pertalite. Jadi, para pengguna kendaraan harus melakukan pembelian melalui MyPertamina untuk bisa mendapatkan BBM subsidi tersebut.
Nantinya, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dapat mendaftarkan datanya lewat situs MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022. Lalu, mereka tinggal menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Baca Juga
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina saat ingin melakukan pembelian. Sebab, pendaftaran dilakukan di situs MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id.
Advertisement
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kemudian akan mendapatkan notifikasi lewat email yang telah didaftarkan. Lalu, pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan mereka dapat membeli Pertalite dan dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina
Kode QR itu pun bisa dicetak, sehingga masyarakat tetap bisa membeli Pertalite, meski tidak membawa ponsel.
Namun bagi masyarakat yang ingin tetap menggunakan aplikasi MyPertamina untuk melakukan pembelian BBM tersebut bisa mengikut langkah-langkahnya berikut ini :
1. Sebelum membeli, kode QR tersebut akan dicocokkan terlebih dulu datanya di SPBU
2. Lalu, pastikan kendaraan dalam posisi aman untuk pengisian BBM
3. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang dan terhubung dengan akun LinkAja
4. Lakukan pengisian BBM untuk kendaraan
5. Minta kode QR pembayaran dari operator SPBU Pertamina
6. Pilih 'Bayar' pada aplikasi MyPertamina
7. Pindai kode QR yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina
8. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status pembelian dinyatakan berhasil
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Inilah 11 Kota Kabupaten Masuk Tahap I Uji Coba Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina
Sebelumnya, Pemerintah melalui PT Pertamina akan melakukan uji coba pendaftaran pembelian BBM subsidi pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina lewat webiste https://subsiditepat.mypertamina.id/ mulai 1 Juli 2022.
Pada tahap 1, ada 11 kota dan kabupaten di 5 provinsi yang akan diterapkan uji coba pembelian pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina ini.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan jika saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta,"ujar dia, seperti dikutip Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan jika Pertamina menyiapkan situs web MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
Mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ke-11 wilayah itu yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," mengutip penjelasan Pertamina di website MyPertamina.
Advertisement
Harus Tepat Sasaran
Alfian mengatakan jika penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
"Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020," tegas dia.
Di mana, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tutur Alfian Nasution.
Alasan Pembelian Diatur
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
"Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," kata Alfian
Hal yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.
(Dam/Isk)
Advertisement