Masih Ada Stasiun TV Swasta Siarkan Analog, Pengamat: Kominfo Harus Evaluasi dan Beri Sanksi

Pengamat Agung Harsoyo menuturkan, aturan harus ditegakkan apabila masih ada pelaku usaha yang menyiarkan TV analog.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 03 Nov 2022, 16:41 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 16:41 WIB
Siaran TV Analog Akan Dihentikan
Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah mematikan siaran TV analog di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Dengan demikian, siaran TV digital kini resmi mengudara di Indonesia.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Meski siaran TV digital kini sudah resmi hadir, ternyata ada beberapa TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran TV analog. Terkait kondisi ini, menurut pengamat Agung Harsoyo, aturan Analog Switch Off perlu ditegakkan.

Alasannya, berakhirnya siaran TV analog merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Yang berarti, Agung menuturkan, dari sisi pelaku usaha tidak ada pilihan lain, selain menaatinya.

"Karena waktu 2 tahun itu dianggap cukup (beralih dari analog ke digital) oleh pembuat aturan itu. Dan, secara kewajaran itu waktu yang cukup untuk melakukan transformasi dari analog ke digital," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).

Untuk itu, ia menuturkan, dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo bisa melakukan evaluasi terkait adanya stasiun TV swasta yang masih belum sepenuhnya mematikan TV analog mereka.

Langkahnya bisa dimulai dengan melakukan scanning melalui Balai Monitoring, lalu mengidentifikasi, stasiun TV mana saja yang masih menyalakan siaran TV analognya. Kemudian, diumumkan secara luas bahwa TV swasta tersebut tidak menaati peraturan perundangan.

Dari situ, Kominfo lantas bisa memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran yang dikirimkan secara bertahap. Apabila nantinya setelah surat peringatan ketiga masih belum dilakukan Analog Switch Off (ASO), menurut Agung, itu telah menjadi ranah perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuturkan, apabila dalam waktu dekat masih ada TV swasta yang belum melakukan ASO, kondisi industri bisa tidak baik. Sebab, pelaku usaha lain yang telah mematikan siaran analognya, bisa memiliki alasan untuk menyalakannya kembali.

Kondisi ini pun erat kaitannya dengan level playing field para pelaku usaha, sehingga itu bisa menjadi risiko yang akan ditanggung pemerintah apabila masih ada pelaku usaha belum mematikan siaran TV analognya.

"Kalau masih ada yang on (TV analog) tidak mendapatkan sanksi, tidak segera mematikan, atau tidak segera diberi peringatan, kondisi industri akan tidak baik," tutur Agung yang merupakan mantan Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) ini.

Terlebih dalam hal ini, ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha masih mempertahankan siaran analog.

Ia juga menuturkan, apabila memang masih ada pelaku usaha belum mematikan siaran TV analog karena soal tidak siap, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. 

Komisi I DPR Tagih Komitmen 6 TV Swasta Masih Siaran Analog Usai Pemberlakuan ASO

Politisi Partai Golkar Nurul Arifin
Politisi Partai Golkar Nurul Arifin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo menyoroti ketegasan Menkominfo Johnny G. Plate. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan semua aturan dan sanksi bagi stasiun tv yang melanggar harus diterapkan sesuai peraturan. 

"Harus inline, aturan, infrastruktur dan sanksi,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Nurul juga mengingatkan komitmen penerapan ASO tidak hanya oleh pemerintah tapi semua stasiun TV. 

"Semuanya, semua harus memiliki komitmen,” kata dia.

Selain itu, Nurul menegaskan Kominfo harus mampu mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran.

"Pemerintah lewat Kemenkominfo harus mampu mendistribusikan STB kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran. Jangan sampai rumah tangga yang benar-benar tidak mampu malah terlewat dalam pembagian STB gratis tersebut,” kata Nurul.

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini seluruh masyarakat yang kurang mampu, terutama yang wilayahnya siaran televisi analog sudah dimatikan, harus dipastikan bisa mengakses siaran televisi digital. 

"Pemerataan siaran televisi digital yang memuat informasi dan hiburan secara gratis atau tidak berbayar harus bisa merata dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Nurul. 

 

6 TV Swasta Masih Siaran Analog, DPR: Kita Lihat, Apakah Menkominfo Mampu Tegakkan Aturan?

Anggota Komisi I lainnya, Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih membandel menerapkan ASO. “Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian. “Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian,” kata dia.

 

Kendati demikian, Bobby juga mengingatkan penerapan ASO harus dibarengi dengan pemerataan set top box ke masyarakat. 

"Harus dibarengi dengan pemerataan akses masyarakat pada tv digital,  bilamana tidak mampu dibantu dengan set top box. Jangan sampai hanya satu sisi penegakan nya saja tapi kewajiban  juga memastikan tv digital bisa diakses seluruh masyarakat terdampak,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan. 

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV.

Menkominfo: Siaran TV Swasta akan Ditegaskan di Lapangan Jika Tak Penuhi Aturan ASO

Sebelumnya, untuk siaran TV analog yang masih bersiaran meski daerahnya sudah ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan sudah ada aturannya.

"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," kata Johnny saat ditemui Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Johnny turut menuturkan, para LPS yang belum menerapkan ASO bisa bekerja sama menghadirkan siaran TV digital. Di samping itu, ia juga meminta pejabat terkait dan berwenang bisa melakukan pendekatan pada para LPS tersebut.

"Saya minta pada pejabat-pejabat terkait yang berwenang termasuk tim lapangan untuk melakukan diskusi, pembicaraan pendekatan yang baik, dan menyelesaikannya dengan baik," tutur Johnny menjelaskan.

Ia menuturkan, hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan industri pertelevisian nasional, sekaligus kepentingan layanan masyarakat.

"Nothing is personal. Sekali lagi, pada seluruh pejabat, baik dari Bareskrim Polri maupun Kominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh keakraban dan persaudaraan agar secara teknis bisa dilakukan dengan baik," tutur Johnny.

(Dam/Isk)

Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital

Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Infografis Cara Pindah Dari TV Biasa Ke TV Digital
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya