APJATEL: Raperda SJUT Jakarta Berpotensi Hambat Transformasi Digital

Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, mengaku seluruh anggotanya tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta asalkan tidak menambah beban masyarakat yang saat ini belum pulih pasca pandemi Covid-19.

oleh Iskandar diperbarui 10 Feb 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 10:30 WIB
FOTO: Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Wahid Hasyim
Petugas Satgas Bina Marga Jakarta Pusat melakukan penataan jaringan utilitas di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Penataan kabel utilitas yang semrawut diharapkan meningkatkan kualitas pedesterian DKI Jakarta sehingga pejalan kaki merasa aman dan nyaman. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengkritisi revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, mengaku seluruh anggotanya tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta asalkan tidak menambah beban masyarakat yang saat ini belum pulih pasca pandemi Covid-19. Terlebih, penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.

Namun demikian, Raperda SJUT yang tengah dibahas Pemprov DKI dan DPRD akan mengenakan beban biaya baru kepada seluruh badan usaha yang menggelar jaringaan telekomunikasi, listrik, air dan gas di Jakarta.

"Dalam Raperda tersebut salah satu poinnya adalah mengenai pengenaan biaya sewa barang milik daerah dan SJUT. Jika operator telekomunikasi dikenakan beban biaya baru yang berpotensi meningkatkan biaya pembangunan infrastruktur, tentu ini akan menghambat rencana besar Presiden Joko Widodo yang ingin mewujudkan transformasi digital di Indonesia," ujar Jerry melalui keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Padahal, ia menambahkan, Presiden Jokowi ingin memberikan layanan broadband kepada masyarakat seluruh Indonesia dengan harga terjangkau.

Dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI.

Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 106 tahun 2019. Melalui Ingub no 69 tahun 2020, Jakpro sebagai BUMD diperintahkan untuk melaksanakan pembuatan SJUT.

Namun kenyataannya Jakpro menyerahkan pembangunan SJUT itu ke Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari Jakpro.

Jerry memaparkan saat ini ada lebih dari 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi.

"Jika Pemprov DKI Jakarta menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan PAD, harga layanan internet di Jakarta diyakini akan mengalami kenaikan. Padahal 40 operator tersebut merupakan pemain utama di industri internet di Indonesia," ucapnya menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Ada Titik Temu

Penyempitan Jalan, Kawasan Tandean Macet Parah
Suasana kemacetan di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Kemacetan arus lalu lintas dari arah Jalan Kapten Tendean menuju kawasan Blok M disebabkan penyempitan jalan karena adanya proyek galian SJUT yang memakan sebagian badan jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diakui Jerry, memang selama ini 40 operator telekomunikasi di Jakarta sudah melakukan dialog dengan Pemprov DKI sejak tahun 2019. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik temu antara Jakpro dengan operator penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwakili oleh APJATEL.

Jerry menjelaskan, hingga saat ini APJATEL dan Pemprov belum menyepakati desain dan harga sewa yang akan dikenakan.

Bahkan dalam draft revisi Perda yang dikirimkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih bertentangan dengan regulasi diatasnya. APJATEL sudah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada di revisi Perda tersebut.

"DIM yang disampaikan APJATEL tak digubris sama sekali oleh Pemprov DKI. Perlu ada pembahasan khusus antara pelaku usaha dan anggota DPRD agar dapat menciptakan gambaran yang utuh kepada anggota DPRD dalam operasional pembangunan infrastruktur telekomunikasi," katanya.

Menurut Jerry, ketika Pemprov DKI membuat regulasi, harusnya mereka mengacu pada UU dan regulasi yang lebih tinggi tingkatannya. Seperti merujuk UU Telekomunikasi serta turunannya, UU Cipta Kerja serta turunannya, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 


Harga Sewa Terbilang Mahal

Kemacetan di Jalan Kapten Tendean Akibat Proyek Galian Utilitas
Suasana Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta yang macet, a, Senin (5/4/2021). Kemacetan dari arah Jalan Kapten Tendean menuju kawasan Blok M itu disebabkan adanya proyek galian kabel Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang memakan sebagian badan jalan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"Seharusnya ketika Pemprov DKI ingin membuat kebijakan yang berdampak signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta, mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemangku kepentingan. Apalagi harga yang diberikan Jakpro untuk sewa SJUT terbilang sangat mahal," ucap Jerry.

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan ke Pemrov jangan gegabah menggenakan tarif sewa SJUT yang sangat mahal. Sebab pengenaan sewa yang mahal ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat," sambungnya.

Jerry memberikan contoh, di UU Cipta kerja jelas disebutkan pemerintah pusat atau daerah dapat membangun jaringan pasif. Di Perdanya disebutkan wajib, sehingga menurutnya Raperda yang digadang Pemprov DKI sudah bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

"Jika Pemprov DKI tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan Raperda SJUT tanpa mengindahkan regulasi yang lebih tinggi, maka APJATEL akan menempuh Judicial Review ke Mahkamah Agung," ia menegaskan.

Sebab, Jerry menyebut, apabila Raperda disetujui beserta substansinya yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi, bisa menjadi yurisprudensi bagi pemda lain dan tumpang tindih regulasi akan semakin menjadi.


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya