Hati-Hati di Internet, Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Pakai Medsos Buat Jerat Para Korban

Kasus penipuan iPhone si Kembar Rihani Rihana memanfaatkan sarana media sosial untuk menjerat korbannya. Mulanya keduanya pakai Instagram untuk mengiklankan bisnis PO iPhone.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 05 Jul 2023, 11:23 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 11:22 WIB
Si Kembar Rihana Rihani
Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani belum lama ini ditangkap polisi di sebuah apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang.

Usai penangkapan, perempuan kembar yang selama ini jadi buronan ini digelandang ke Polda Metro Jaya dan ditahan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang dipakai oleh tersangka penipuan iPhone si kembar Rihana-Rihani, yakni memakai sarana media sosial dalam menipu para calon korbannya.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan pre-oreder produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO. Pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (5/7/2023).

Dari unggahan di media sosial itulah, kedua tersangka sama-sama mencari calon korban yang berminat jadi reseller, dengan sistem menggunakan transfer pre-order (PO).

Dari bisnis tipu-tipu ini, si kembar Rihana Rihani menjanjikan keuntungan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per produk kepada pengecer alias reseller yang berhasil menjual produk tersebut.

Para korban yang tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan itu pun mau melakukan PO iPhone kepada tersangka dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

Awalnya iPhone Datang, Korban PO iPhone Lagi dalam Jumlah Banyak

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani. (Twitter @mazzini_gsp)

Yang membuat para korban percaya dengan PO iPhone si kembar karena di awal, barang yang dipesan datang tepat waktu dengan tenggang waktu hanya selama dua pekan.

"Kemudian, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah lebih banyak," kata Hengki.

Namun, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple yang dijanjikan kepada reseller yang telah melakukan PO. Korban pun melaporkan si kembar Rihana dan Rihani ke polisi.

 

Kerugian Capai Rp 35 Miliar, 18 Laporan Masuk ke Polisi

Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap polisi di apartemen kawasang Serpong, Tangerang.
Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap polisi di apartemen kawasang Serpong, Tangerang. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Menurut Hengki, sejauh ini tercatat ada 18 laporan polisi terkait kasus penipuan iPhone si kembar ini dengan kerugian lebih dari Rp 35 miliar.

Kepolisian pun menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO, bukti-bukti transfer di tiga nomor rekening, dua rekening atas nama Rihana dan satu rekening atas nama Rihani.

Rihani dan Rihani pun dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

 

Rihana Rihani Suka Pinjam Uang Keluarga

Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap polisi di apartemen kawasang Serpong, Tangerang.
Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani berhasil ditangkap polisi di apartemen kawasang Serpong, Tangerang. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hampir sebulan si kembar Rihana Rihani menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan. Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya menangkap keduanya di apartemen kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, selama pelarian tersebut si kembar Rihana Rihani kerap meminjam uang keluarganya.

"Jadi menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi meminjam uang dari keluarga, dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa daripada tersangka ini," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, peminjaman uang yang dilakukan oleh para tersangka selama pelariannya itu tidak semuanya diketahui oleh keluarganya. Terutama terkait dengan keberadaannya.

Sehingga, tidak semua keluarga si kembar Rihana Rihani tersebut mengetahui keberadaan mereka selama menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi tidak semua keluarga tau keberadaan dari kedua tersangka ini. Akan tetapi ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga menggunakan sekarang ini untuk selama mereka dalam pelarian ini," jelas Titus.

"Jadi hanya beberapa saja yang tau, tapi tidak semua keluarga tau di mana mereka melaksanakan pelarian ini," sambungnya.

 

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya