Kominfo Bakal Godok Regulasi AI Usai Rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana pemerintah untuk membuat regulasi AI yang mengikat secara hukum, menyusul disahkannya Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 22 Des 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 16:22 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah bakal menggodok regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang bersifat mengikat secara hukum.

Hal ini menyusul disahkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.

Adapun, Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.

Menkominfo Budi menjelaskan lebih lanjut hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

"Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," kata Menkominfo.

"Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di Undang-Undang ITE atau Undang-Undang PDP, secara hukum bisa diproses," kata Budi.

Terkait regulasi ini, Menkominfo mengatakan masih harus berbicara dengan legislatif, yang mana menurutnya saat ini masih harus menunggu proses Pemilihan Umum.

"Kalau soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif. Ini kan mau pemilu ya tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Edaran AI ini Ditujukan untuk Semua Platform Digital

<p>Menkominfo Sahkan Surat Edaran Pedoman Etika AI. (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)</p>

"Karena kalau ngomong undang-undang kan kita harus bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sementara DPR sekarang sudah menuju ke Pemilu berikutnya," ujarnya.

Meski begitu, Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus mempersiapkan regulasi ini, dengan surat edaran ini yang sudah dikeluarkan akan jadi jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif, yang khusus mengatur AI.

Lebih lanjut, Wakil Menkominfo Nezar Patria dalam kesempatan yang sama pun mengimbau agar sektor publik maupun privat, dapat merujuk panduan yang ada di Surat Edaran Pedoman Etika AI baru Kominfo.

"Misalnya di situ kan ada prinsip akuntabilitas jadi produk AI itu paling tidak akuntabel dan dia transparan. Gimana memenuhi azas transparansi, paling tidak dia di clear bahwa produknya itu adalah produk generatif AI," kata Nezar.

Budi juga menegaskan, Surat Edaran ini ditujukan juga untuk semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk seperti Google dan Meta.

"Kita juga tahu banyak platform dari luar, tapi selama dia beroperasi di Indonesia harusnya dia memperhatikan etika atau panduan etika lewat SE Kominfo Republik Indonesia," Menkominfo menegaskan.


Menkominfo Sahkan Surat Edaran Pedoman Etika AI

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), kecerdasan buatan. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Lebih lanjut, Menkominfo telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Budi mengatakan, Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 ini merupakan respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.

 "Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan," kata Menkominfo Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.

"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Menkominfo.

 


SE Jadi Pedoman Etika Pengembangan dan Pemanfaatan AI

<p>Ilustrasi Machine Learning, Deep Learning, Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan. Kredit: Pixabay/Mohamed Hassan</p>

"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.

Diharapkan, SE ini bisa menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, serta secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.

Adapun yang dicakup dalam surat ini adalah mengenai nilai etika AI, yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Lalu mengenai pelaksanaan nilai etika, dimana dijelaskan bagaimana para pihak yang dituju melaksanakan nilai etika AI melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna, dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.


Tanggung Jawab dalam Pemanfaatan dan Pengembangan AI

Ilustrasi Kecerdasan Buatan. Dok: intersystems.com

Penyelenggaraan juga harus menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan, serta pengawasan pemanfaatan, demi mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Lainnya adalah tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab, pengembangan dan pemanfaatan AI.

Di sini, pihak-pihak tertuju harus memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan, serta memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.


SE Ini Tidak Bersifat Mengikat Secara Hukum

Ilustrasi kecerdasan buatan. (Sumber Pixabay/geralt via Creative Commons)

Selanjutnya adalah bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Namun, Menkominfo menegaskan surat ini tidak bersifat mengikat secara hukum.

"Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Budi.

Menkominfo juga mengungkap, dalam waktu dekat juga akan mulai langkah persiapan regulasi Ai yang bersifat mengikat secara hukum. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya