Elon Musk Berambisi Ubah X Jadi Super Apps, Resmi Perkenalkan Layanan Pembayaran Peer-to-Peer

Elon Musk meluncurkan X Payments, layanan pembayaran peer-to-peer untuk X, media sosial yang dulunya bernama Twitter. Apakah ini langkahnya untuk mengubah X menjadi super app?

oleh Yuslianson diperbarui 14 Jan 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2024, 14:00 WIB
Elon Musk. (Patrick Pleul/Pool via AP, File)
Elon Musk. (Patrick Pleul/Pool via AP, File)

Liputan6.com, Jakarta - Elon Musk tampaknya masih bersikukuh ingin mengubah X (dulunya bernama Twitter), menjadi aplikasi segalanya atau super app.

Hal ini terungkap dalam postingan blog X pada hari Selasa, di mana media sosial itu mengumumkan telah meluncurkan layanan pembayaran peer-to-peer untuk "merevolusi tahun 2024".

Sayangnya, perusahaan milik Elon Musk itu tidak menyertakan informasi apa pun tentang kapan atau bagaimana fitur tersebut akan diluncurkan.

Berkaca dari rekam jejak bos SpaceX dan Tesla ini, bukan tidak mungkin tiba-tiba fitur baru di X tersebut langsung dihapus hanya dalam waktu singkat.

Mengutip Mashable, Minggu (14/1/2024), X Payments LLC (dulunya Twitter Payments LLC) terdaftar di setidaknya 32 negara bagian. Ide ini sebenarnya sudah diungkap oleh Elon Musk sejak lama.

Kala itu, Elon berharap rencananya tersebut dapat mengganggu industri perbankan. Sebuah hal yang dapat dilakukan, karena dirinya adalah salah satu pendiri PayPal.

X Twitter juga mengumumkan, mereka akan terus memakai AI (kecerdasan buatan) untuk meningkatkan pencarian dan menyempurnakan iklan.

Selain itu, X Twitter berjanji akan terus menyempurnakan fitur See Similar Post dan nantinya akan merilis fitur See Dissimilar Post sehingga pengguna dapat menjelajahi konten selaras dengan minat mereka.

X mengatakan, "perusahaan berniat untuk terus berinvestasi pada kreator." Hal ini terus dilakukan, meski banyak kreator berpengaruh seperti MrBeast terang-terangan mengecam alat monetasi media sosial itu buruk.

Teguran Keras Kominfo ke X Twitter

Menkominfo Budi Arie Setiadi (dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo (Komunnkasi dan Informatika) menyatakan telah melayangkan peringatan pada pengelola platform X atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

Peringatan itu diberikan untuk merespons keluhan masyarakat tentang banyaknya iklan judi online yang muncul di platform media sosial tersebut.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, peringatan tersebut disampaikan dalam surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Melalui surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X untuk segera memberantas iklan judi online yang ada di platformnya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/1/2024).

Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan serupa dari Kementerian Kominfo apabila memuat iklan maupun konten judi online, seperti yang ditemukan di platform X saat ini.

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo juga pernah memberikan surat teguran pada Meta selaku perusahaan induk Instagram dan Facebook, atas keluhan yang sama.

Kominfo Berkomitmen Berantas Judi Online

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)</p>

Ketika itu, Menkominfo memberikan peringatan keras pada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online di platformnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Kominfo memang terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tutur Budi Arie.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online dalam berbagai bentuk, baik situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian itu diklaim setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Selain itu, Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judi online.

Menkominfo : Putus Akses Judi Online Capai 800 Ribu Konten Sepanjang Juli - Desember 2023

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/ Yuslianson)</p>

Sebelumnya, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu dilakukan dalam 167 hari masa jabatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, ada sebanyak 805.923 konten judi online yang telah ditangani sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Sementara periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Lalu di periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi mencapai 293.665 konten judi online.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten. Periode 1 sampai dengan 30 Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.

Putus Akses Konten Judi Online di Sejumlah Platform

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Terkait platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 di Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, dan 1 Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Budi Arie menuturkan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tutur Menkominfo lebih lanjut.

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya