Liputan6.com, Jakarta - Dunia game Indonesia sedang ramai tentang kabar terbaru, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
Adapun Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia. Pastinya update Permen ini dapat menjadi angin segar bagi gamer di Tanah Air.
Baca Juga
Dengan Permen Nomor 2 Tahun 2024 ini, Kominfo berharap penerbit dan pengembang game yang meluncurkan karya mereka di Indonesia memiliki klasifikasi sesuai dengan kelompok usia masing-masing kategori.
Advertisement
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam pembaruan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 ini?
Mengutip Permen, Kamis (18/4/2024), klasifikasi rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.
Penerbit game wajib mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mendiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan.
"Mereka juga harus menyesuaikan desain kemasan dan konten iklan dengan hasil klasifikasi," tulis Kemkominfo.
Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 kelompok usia sebagai berikut:
1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Â
2. Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalamjaringan berupa percakapan.
Â
Advertisement
3. Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yangberhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih dapat:
- menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;
- memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.Â
Â
4. Kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15(lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:
- menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
- memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
- mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
Â
Advertisement
5. Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1) huruf e dalam hal:
- menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minumanberalkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
- menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi,dan/atau kanibalisme;
- mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
- menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah,mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
- menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
- memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupapercakapan.
Â
Game Tidak dapat Diklasifikasikan Apabila Memuat Konten
Selain itu, Permen ini juga menyebutkan bagaimana game tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
- menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
- merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah danmenyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Advertisement