Pusat Data Nasional Tumbang, Berikut Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi

Pusat Dana Nasional alias PDN Sementara masih tumbang diduga karena serangan ransomware. Selain imigrasi, berikut adalah daftar layanan publik yang terhubung dengan server PDN.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 22 Jun 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2024, 15:50 WIB
Lalu Lintas Dari dan ke Luar Negeri Alami Kenaikan 10 Persen Selama Libur Lebaran 2024
Ilustrasi: Antrean Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta

 

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan "Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.

Pusat Data Nasional --yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung layanan keimigrasian.

Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."

Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.

Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.

Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:

  1. ANRI (Arsip Nasional RI)
  2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/ BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Badan Pengawas Pemilu
  14. Bappenas
  15. BIG (Badan Informasi Geospasial)
  16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
  17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
  19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  20. BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
  22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  23. Badan Pusat Statistik
  24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
  26. Kantor Staf Presiden
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR RI
  53. Setjen MPR RI
  54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pentingnya PDN untuk Indonesia dan Layanan yang Diberikan

Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional. Dok: Kominfo

Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang bisa dipakai semua instansi atau kementerian dan lembaga.

Layanan yang diberikan PDN Sementara meliputi:

  • Penyediaan layanan governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
  • Integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN
  • Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan
  • Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.

Proses Pemulihan Masih Berlangsung

Semuel Abrijani Pangerapan
Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024 dan berdampak terhadap sejumlah layanan publik, termasuk sistem imigrasi.

Sampai saat ini di media sosial masih berseliweran informasi yang menyebutkan kalau pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, masih mengalami antrean karena gangguan server PDN tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan di PDNS-2 itu.

Dalam keterangan resmi Kominfo, Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, langkah pemulihan server PDN dari gangguan telah dilakukan.

Kominfo pun mengungkap perkembangan dari pemulihan server PDN. Salah satunya disebutkan kalau layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.

"Sebagian layanan imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihan," kata Semuel melalui keterangan.

Lebih lanjut, agar proses keimigrasian bisa berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.


Utamakan Aspek Kehati-hatian dalam Pulihkan PDN

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat berbicara di atas panggung Indonesia Berdaulat Digital. Dok: PANDI

Lebih lanjut, pria yang karib disapa Semmy mengungkap kalau Kominfo berupaya melakukan upaya-upaya pemulihan secepatnya sembari memperhatikan aspek kehatian-hatian dan mengutamakan kepentingan publik dan pengguna layanan.

"Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian atau Lembaga terkait," kata Semuel.

Sementara, dalam hal layanan keimigrasian, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tak lupa Semmy memastikan tiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya